Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
WhatsApp
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
2023-12-18 12:10:17
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belakangan ini banyak terjadi kasus WA mendadak diblokir karena terdeteksi spam. Sebelumnya, siapa sih yang tak tahu WA atau WhatsApp?

Aplikasi ini digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu berkomunikasi jarak jauh, WA juga bisa digunakan untuk berbisnis.
Fitur WA yang komplit membuat masyarakat tak ragu menggunakannya.
Apalagi untuk menjalankan WA hanya dibutuhkan kuota saja.

WA juga memperat tali silaturahmi antar saudara maupun teman yang jaraknya jauh.
Terdapat fitur video call yang bisa digunakan jika rindu menatap wajah satu sama lain.
Namun, belakangan ini banyaka yang mengalami kendala tak terduga.
Salah satunya nomor mendadak diblokir dengan keterangan terdeteksi spam.
Tak perlu khawatir, berikut ini cara untuk mengatasinya.

Anda tak perlu khawatir ketika mendapatkan notifikasi nomor diblokir karena terdeteksi spam.

Berikut ini cara untuk mengatasinya:

1. Login atau masukkan nomor WhatsApp yang sudah terdaftar.

2. Akan muncul keterangan nomor telah diblokir pilih saja dukungan.

3. Setelahnya, Anda akan diarahkan untuk mengirimkan email ke whatsapp support, isi email otomatis akan terisi.

4. Atau akan muncul kotak di WhatsApp, silahkan isi keluhkan Anda.

5. Setelahnya pihak WhatsApp akan memberikan balasan.

6. Untuk pemulihan akun bisa 4-7 jam atau paling lama 24 jam.

7. Jika sekiranya sudah diantara waktu tersebut, silahkan coba login kembali.
Namun, memang tak semua email dibalas langsung oleh pihak WA.

Sebaiknya, Anda coba secara berkala selama rentang waktu diatas setelah kirim email.

Selamat mencoba!.(msn/GridFame/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2