JAKARTA, Berita HUKUM - Pramugari cantik Maskapai Penerbangan Batik Airline akhirnya dilaporkan Syamsudin (korban) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/11) kemarin.
Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Darma Simbolon SH dan Franky Simbolon SH mendatangi Bareskrim Mabes Polri setelah mendapati keterangan dari Menar selaku HRD Batik Airline tentang kebenaran Anis Priliyanti sebagai pramugari aktif sejak enam (6) bulan lalu.
Laporan diterima dengan Nomer LP: 878/XI/2017/BARESKRIM, dimana Syamsudin menjelaskan kepada wartawan saat gelar konferensi pers di Taman Ismail Marjuki (TIM) Jakarta, Kamis (23/11), bahwa Anis Priliyanti (AP) diawal perkenalannya memakai nama Yasminda dan berusia 36 tahun, hal itu diperkuat dengan bukti KTP Yasminda yang dikirim via WhatsApp dari pelaku ke korban.
Modus operandi AP tidak hanya sampai disituh, AP juga mengaku cucu dari Prof.Dr.H. Moeslim Taher seorang mantan DPA.
"Pengakuan Anis Priliyanti (AP) tahun 2014 - 2015 saat itu adalah sebagai Yasminda cucu dari seorang pria terkenal Moeslim Taher. Pengakuannya terkesan membius dan AP juga mengaku sering sakit-sakitan bahkan telah divonis 4 bulan lagi hidupnya, bahkan AP berharap agar Syamsudin mau menikahinya yang kelak akan membangun bisnis dimana keuntungannya bisa diteruskan/warisan untuk keluarganya," beber Syamsudin.
Berdasarkan perkara yang diungkap, Surya Darma Simbolon SH selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, kasus ini sudah dibawa ke proses hukum dan akan dilakukan upaya-upaya penyelesaian hukum, agar pihak kepolisian yang menentukan penegakan hukum dalam kasus ini, tadi dalam laporan kepolisian, AP dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Permasalahan kasus ini bukan hanya merugikan kliennya dalam sisi materi saja, tetapi imateriil. Kerugian yang dialami klien saya sangat jelas mencederai privasi, dan menghancurkan reputasinya sebagai Direktur Balai Lelang Property. Bahkan hampir saja rumah tangga klien kami berantakan," papar Surya.
Diakui Surya, bukti-bukti transferan dari Syamsudin (kliennya) mengalir ke beberapa nama (ada lima nomor rekening yang berbeda), AP mengakui bahwa nama-nama nomor rekening itu adalah milik dari suster dan dokter yang merawatnya juga milik dari rekening ibunya bahkan nomor milik bibinya.
Total berjumlah hingga Rp118 juta dan dijadikan alat bukti yang sah sebagai alat laporan ditambah bukti-bukti dari percakapan via alat elektronik.(bh/db) |