Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Pertanian
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
2023-10-07 06:38:56
 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Syahrul Yasin Limpo (SYL) memilih mundur dari jabatan Menteri Pertanian RI Kabinet Indonesia Maju. Ia mengaku mundur karena ada proses hukum (dugaan kasus korupsi) yang sedang dihadapi.

"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya selalu siap menghadapi secara serius," kata SYL, Kamis (5/10).

Dalam pernyataannya, SYL pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menghakimi dirinya, sebelum proses hukum berjalan.

"Saya harap jangan ada yang hakimi saya dulu, biarkan proses hukum jalan dulu," pintanya.

SYL juga mengaku merasa letih dengan berbagai kegiatan yang dilaluinya. Bahkan SYL mengatakan, baru pertama kali menghadapi kasus yang saat ini dihadapi.

"Saya dua puluh lima tahun jadi kepala daerah, baru saya merasa ada hal seperti ini," imbuhnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Mentan SYL dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Kamis (5/10/2023) malam.

"Ya tadi malam saya sudah diberikan dari Mensesneg tentang surat pengunduran diri pak Menteri Pertanian," kata Jokowi, Jum'at (6/10).

Seperti diberitakan KPK resmi mengumumkan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu tempat yang digeledah yaitu rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) dan Jum'at (29/9). Hasil penggeledahan itu, disebut-sebut penyidik KPK menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah yang terdiri dari beberapa mata uang dan sejumlah senjata api.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2