Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus e-KTP
Alat Rusak, Program e-KTP DKI Bakal Molor
Monday 03 Oct 2011 23:44:26
 

Antrian warga menunggu layanan e-KTP (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Target 100 hari untuk menyelesaikan data kependudukan guna pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, tampaknya sulit terpenuhi.

Pasalnya, hingga kini, petugas di lapangan masih saja menemui kendala terutama terkait peralatan pembuatan KTP elektronik di sejumlah kantor kelurahan serta permasalahn lainnya. Untuk itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta pun pesimis target 100 hari pendataan e-KTP di Jakarta akan terpenuhi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea seperti dalam situs Berita Jakarta, mengatakan, hingga saat ini, masih ada sejumlah kantor kelurahan di Jakarta yang belum menerima peralatan perekan e -KTP secara lengkap, sehingga mengganggu proses pelayanan maupun stabilitas jaringan. "Ada beberapa kelurahan yang hanya memiliki beberapa alat perekam e-KTP. Ini jelas memperlambat target pencapaian 100 hari," ujar Purba di Jakarta, Senin (3/10).

Dijelaskannya, kerusakan peralatan itu sangat mengganggu target yang telah direncanakan, terutama pada kelurahan yang memiliki penduduk di atas 30 ribu jiwa. "Alat yang kurang, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam proses perekaman pendataan e-KTP menjadi salah satu penyebab kami pesimis akan target tersebut," kata Purba.

Atas dasar itu, Dinas Dukcapil DKI meminta Kemendagri memperpanjang waktu pendataan KTP elektronik (e-KTP) hingga April 2012 mendatang. Sebab, hingga batas waktu yang diberikan Desember 2011 diperkirakan pendataan belum rampung dan diprediksi baru menyelesaikan pendataan sebanyak 40 persen dari total 7,3 juta penduduk wajib KTP di Jakarta.

Saat ini, pembuatan e-KTP di Jakarta baru mencapai 10 persen atau sebanyak 743.713 orang. Namun, di setiap kelurahan telah dilengkapi dengan dua set peralatan pembuatan e-KTP. “Jadi, jumlah perangkat keseluruhan ada 534 alat,” ujarnya.

Dirinya mengasumsikan, jika dalam satu kelurahan terdapat dua alat dan keduanya stabil, maka satu alat dapat mendata 100-150 warga per hari. Sehingga di 267 kelurahan yang ada di DKI Jakarta, per hari mampu mendata 25 hingga 30 ribu warga. Jika jumlah itu terpenuhi, hingga akhir November, sebanyak 40-45 persen warga bisa terlayani. Bahkan, untuk mencapai target awal yang ditetapkan Kemendagri, saat ini, ditambahkan Purba, pihaknya juga membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.

Ia menyebutkan, di beberapa kelurahan, sebagian besar perangkat e-KTP mengalami kerusakan. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Seribu terdapat enam alat yang hingga kini belum berfungsi. Kemendagri sendiri menjanjikan fisik e-KTP dapat didistribusikan ke masyarakat mulai Oktober ini. "Namun, untuk blanko hingga kini masih berada di Kemendagri. Kemarin dijanjikan dalam satu bulan sudah dikirim, tapi sampai sekarang satu pun kami belum menerima," katanya.

Setelah pendataan e-KTP selesai, dikatakan Purba, program ini akan kembali diambil Kemendagri. Hanya sebanyak 88 alat saja yang akan dihibahkan kepada Pemprov DKI. Untuk dapat melayani warga, pihaknya juga akan menambah perangkat e-KTP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 mendatang. Sehingga rencananya, setiap kelurahan tetap memiliki perangkat e-KTP.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2