ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) Provinsi Aceh, Edi Safaruddin, mengecam keras terhadap pelaku yang ingin menghabisi (Melenyapkan) salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/4) lalu.
Hal tersebut disampaikan Edi Safaruddin, terkait pengancaman yang dilakukan salah seorang aparatur Desa (Gampong) Pucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur Abubakar Yatim (43) terhadap salah seorang wartawan media online, Munawir Sazli (30).
Saat itu, aparat desa tersebut dengan beraninya mengeluarkan kata-kata mengancam ingin menghabisi nyawa korban dihadapan warga. Bahkan korban nyaris dipukul aparat desa itu dengan mengunakan kursi.
"Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Simpang Ulim dengan Nomor LP/13/14/2014/Aceh/Atim/Sek. Sp Ulim itu langkah yang sudah tepat," kata Edi, Kamis (24/4).
Oleh karena itu, Lembaga AMOI Aceh meminta aparat hukum untuk segera memproses atau menindak lanjuti laporan korban serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"AMOI mengutuk kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pekerja pers. Hal itu jelas- jelas melanggar Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999," demikian pungkas Edi Safaruddin kerap disapa Dodi.(bhc/kar) |