Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rusunawa
Alternatif Jalan Yang Akan Dilalui Kendaraan Proyek Pembangunan Rusun di Cakung
2020-06-17 16:39:10
 

Lilik Budi Santoso Perwakilan Sudin Bina Marga Jaktim saat hadi pada Rapat Rusun di Penggilingan Cakung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suku Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyampaikan dampak dari pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) akan ditanggung oleh developer (pelaksana proyek).

Lilik Budi Santoso mempersilahkan pembangunan rusunawa yang akan berlangsung di dua Kelurahan antara lain Penggilingan dan Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut dia, sesuai kesepakatan bila terjadi kerusakan pihak developer konstruksi bertanggung jawab penuh terkait hal tersebut.

" Kalau dari kita itu silahkan saja untuk pembangunan itu. cuman sudah ada kesepakatan bahwa kalau terjadi kerusakan jalan itu tanggung jawab dari developer kontruksi," ujar perwakilan Kasudin Bina Marga Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Ia melanjutkan, seperti arahan yang telah diutarakan oleh Syahroni anggota DPRD DKI Jakarta bidang Pembangunan dia menambahkan akses jalan alat berat melalui Perumahan Jatinegara Indah.

Namun demikian, khusus kendaraan ringan rencananya akan melintas di sepanjang tepi jalan kali Buaran. Rencananya dua akses jalan akan dilakukan kendaraan proyek menuju lokasi pembangunan rusun yang berada di Pemukiman Industri Kecil (PIK) Penggilingan.

" Kalau untuk itu sih sesuai dengan arahan dari anggota Dewan kalau untuk alat berat lewat Jatinegara. Nah, untuk alat yang ringan lewat sepanjang kali Buaran," kata dia lagi.

" Akan ada dua akses jalan kan disitu ada maksimal tonase sekian gitu. Molen-molen kecil lewat Penggilingan, bisa itu," sambungnya.

Kemudian, Bina Marga pun juga menjelaskan sebelum pembangunan dimulai pihaknya telah melakukan observasi disekitar lokasi yang akan didirikan rusun.

Termasuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh proses pengerjaan pembangunan proyek rumah susun.

" Bila ada kerusakan jalan itu tanggung jawab pihak ketiga. Kan sebelum pelaksanaan kita ada observasi," ujarnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2