Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Amar Makruf dan Nahi Munkar Itu Satu Kesatuan, Tidak Bisa Dipisah
2021-05-03 16:20:05
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti heran dengan sebagian orang yang menganggap bahwa Muhammadiyah belakangan ini terkesan tidak melakukan Nahi Munkar.

Menurutnya, anggapan yang salah itu muncul karena dua hal. Antara tidak mengetahui khazanah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah ataupun karena kesalahan memahami konsep amar makruf nahi munkar itu sendiri.

“Sepertinya, selama ini amar makruf nahi munkar itu dianggap berbeda. Kalau saya memahaminya kok satu kesatuan ya. Kalau amar makruf itu bahasa gampangnya ‘jadilah orang baik’, kalau nahi munkar itu ‘jangan nakal’,” jelas Abdul Mu’ti dalam Pengkajian Ramadan PWM DKI Jakarta, Ahad (2/5).

Dua makna itu oleh Abdul Mu’ti dianggap sebagai satu kesatuan sehingga Nahi Munkar pun wajib dilakukan dengan cara yang Makruf, bukan dengan cara yang Munkar.

Konsep amar makruf nahi munkar pun juga memiliki pengertian beragam oleh masing-masing kelompok. Karena itu, membawa penafsiran Nahi Munkar kelompok lain kepada Muhammadiyah dianggap Mu’ti tidak tepat dan tidak sesuai.

“Selama ini kita memaknai nahi munkar dengan cara-cara yang pro kekerasan dan bernuansa kekerasan. Itu bukan pilihan Muhammadiyah. Cara amar makruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang makruf,” tegasnya.

Jika nahi munkar Muhammadiyah di tingkat kultural dilakukan dengan cara musyawarah, maka nahi munkar Muhammadiyah di tingkat struktural menurutnya menggunakan tiga pendekatan yaitu opinion maker (membuat opini), lobi, political pressure (tekanan politik).

Pendekatan kultural (al-Muwajahah) dan bukan konfrontasi (al-Mu’aradhah) seperti ini lanjut Mu’ti telah dilakukan oleh Kiai Ahmad Dahlan ketika menghadap Sultan Hamengkubuwono agar mengubah penentuan waktu Idul Fitri dari hitungan tradisional ke hitungan kalender (hisab).

“Nah cara-cara sepeti ini sudah dilakukan Kiai Dahlan, tapi oleh sebagian orang dianggap cara yang lembek. Tapi menurut saya bukan lembek karena ini efektif memberikan hasil, seperti yang dilakukan Pak A.R Fachruddin ketika menyampaikan aspirasi kepada Pak Harto,” imbuhnya.

Mu’ti pun mengungkapkan dari satu dekade melakukan kepemimpinan di Persyarikatan, cara-cara persuasif itu lebih berguna daripada cara-cara yang konfrontatif dalam melakukan amar makruf nahi munkar.

“Pendekatan-pendekatna persuasif itu lebih efektif dan dalam beberapa hal itu diikuti (berhasil) walaupun kita semua tidak menyadarinya,” ungkap Mu’ti.

“Bersahabat tapi tidak menjilat. Insyaallah dengan cara itu Muhammadiyah akan selamat,” pungkasnya.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2