JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap Bupati Boul Amran Batalipu, yang tertangkap KPK setelah sempat lepas dalam penangkapan pertama, hari ini Kamis (06/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali bersidang dengan agenda masih mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari karyawan Hartati Murdaya dalam berkas terpisah.
Dalam sidang ini, JPU mengahadirkan ke 5 orang saksi yang sebelumnya juga telah bersaksi dalam sidang terdakwa Hartati Murdaya yang memerintahkan pemberian suap.
Kelima saksi ini, yaitu Kirana, Benhard, Dede, Feri Salikon, dan satu diantaranya seorang wanita, Afliani yang merupakan kasir di PT HIV milik Hartati Murdaya.
Keterangan saksi hampir seluruhnya sama dengan keterangan saat persidangan terdakwa Hartati Murdaya, namun ketika Majels Hakim bertanya, "apakah mengenal terdakwa Amran Bata Lipu"?, semua saksi manjawab tidak mengenal, hanya seorang saksi yaitu feri Salikon yang menambahkan pernah makan malam sekali dengan terdakwa Bupati Boul tersebut.
Selanjutnya, Amran meminta kepada Majelis Hakim memperhatikan kondisi Rutan (Rumah Tahanan) yang ada didalam gedung KPK, dimana Amran mengatakan, "saat ini kamar saya bocor Pak Hakim bila hujan tiba, dan saya tidak bisa mendapat pasokan makanan dari luar tahanan. Empat bulan lalu, saya masih dapat makan, koran, Tv, namun sejak dipegang oleh UPG (Unit Pengelolaan Gedung), jangankan makanan, koran yang biasanya selama 4 bulan saya terima, tetapi sekarang tidak ada lagi. Bahkan, Tv pun sudah diputus, serta saya meminta kepada yang mulia sudi kiranya memperhatikan masalah ini," ujar Amran Batalipu pada Hakim Tipikor.
Sedangkan Hakim Tipikor mengatakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK, agar memperhatikan masalah teknis para tahanan ini di KPK, "tadi juga terdakwa Hartati Murdaya mengeluhkan masalah makanan ini juga, jadi tolong disampaikan masalah ini pada UPG KPK", ujar Hakim
Sedangkan, Amran selepas sidang mengatakan kepada wartawan, bahwa dia tidak mengenal seluruh saksi, bahkan saksi juga tidak mengenal Amran, terus satu hal bahwa, "demo itu terjadi karena bulanan preman, namun fakta tadi terungkap karyawan PT HIV yang berdemo," ujar Amran
Sementara Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan bahwa, sidang ditunda pada (13/12) Kamis Minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.(bhc/put) |