Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Amran Batalipu: Kamar Tahanan Saya Bocor Pak Hakim
Thursday 06 Dec 2012 16:08:54
 

Bupati Buol, Amran Batalipu saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap Bupati Boul Amran Batalipu, yang tertangkap KPK setelah sempat lepas dalam penangkapan pertama, hari ini Kamis (06/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali bersidang dengan agenda masih mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari karyawan Hartati Murdaya dalam berkas terpisah.

Dalam sidang ini, JPU mengahadirkan ke 5 orang saksi yang sebelumnya juga telah bersaksi dalam sidang terdakwa Hartati Murdaya yang memerintahkan pemberian suap.

Kelima saksi ini, yaitu Kirana, Benhard, Dede, Feri Salikon, dan satu diantaranya seorang wanita, Afliani yang merupakan kasir di PT HIV milik Hartati Murdaya.

Keterangan saksi hampir seluruhnya sama dengan keterangan saat persidangan terdakwa Hartati Murdaya, namun ketika Majels Hakim bertanya, "apakah mengenal terdakwa Amran Bata Lipu"?, semua saksi manjawab tidak mengenal, hanya seorang saksi yaitu feri Salikon yang menambahkan pernah makan malam sekali dengan terdakwa Bupati Boul tersebut.

Selanjutnya, Amran meminta kepada Majelis Hakim memperhatikan kondisi Rutan (Rumah Tahanan) yang ada didalam gedung KPK, dimana Amran mengatakan, "saat ini kamar saya bocor Pak Hakim bila hujan tiba, dan saya tidak bisa mendapat pasokan makanan dari luar tahanan. Empat bulan lalu, saya masih dapat makan, koran, Tv, namun sejak dipegang oleh UPG (Unit Pengelolaan Gedung), jangankan makanan, koran yang biasanya selama 4 bulan saya terima, tetapi sekarang tidak ada lagi. Bahkan, Tv pun sudah diputus, serta saya meminta kepada yang mulia sudi kiranya memperhatikan masalah ini," ujar Amran Batalipu pada Hakim Tipikor.

Sedangkan Hakim Tipikor mengatakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK, agar memperhatikan masalah teknis para tahanan ini di KPK, "tadi juga terdakwa Hartati Murdaya mengeluhkan masalah makanan ini juga, jadi tolong disampaikan masalah ini pada UPG KPK", ujar Hakim

Sedangkan, Amran selepas sidang mengatakan kepada wartawan, bahwa dia tidak mengenal seluruh saksi, bahkan saksi juga tidak mengenal Amran, terus satu hal bahwa, "demo itu terjadi karena bulanan preman, namun fakta tadi terungkap karyawan PT HIV yang berdemo," ujar Amran

Sementara Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan bahwa, sidang ditunda pada (13/12) Kamis Minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2