Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
Anak Curi dan Palsukan Sertifikat Tanah Milik Ayahnya, Polisi: Pelaku AF Libatkan Mafia Tanah
2020-03-04 21:02:31
 

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan kasus pencurian dan pemalsuan sertifikat yang melibatkan mafia tanah.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial AF, pelaku pencurian sertifikat tanah milik ayahnya yang disimpan dalam sebuah brangkas. Dan pelaku kemudian berusaha menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan segala cara, seperti menyewa komplotan mafia tanah untuk meluluskan niat jahatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak dari tindak kejahatan ini merupakan anak dari korban sendiri. Pelaku tak sekadar mencuri sertifikat, lanjut Yusri, ia juga meminta bantuan orang lain untuk menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula (brangkas).

"Sertifikat itu sebelum digadai dipalsukan dulu oleh anaknya (AF). Pemalsuan sertifikat dilakukan bersama para mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3).

Setelah dipalsukan, AF kemudian mengajak dua orang tersangka untuk berpura-pura menjadi orangtuanya. Keduanya kemudian dibawa ke notaris untuk menandatangani akta jual beli lahan tersebut.

"Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu atas nama kedua orangtua AF dan surat nikah palsu orangtuanya sebagai pemilik rumah," jelasnya.

AF tega melakukan tindak kejahatan ini lantaran ketergantungannya pada narkotika jenis sabu. Diketahui ia juga memiliki sejumlah hutang kepada seorang bandar narkoba.

"AF yang mengalami ketergantungan narkoba itu mau menjual rumah orang tuanya dan melibatkan mafia tanah," jelas Yusri.

Sementara itu, Panit Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra mengatakan, semua dokumen palsu terkait rumah di kawasan Cipete itu digunakan AF untuk jaminan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar. Sementara harga rumah dan lahan tersebut ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Saat jatuh tempo pembayaran, lanjut Reza, orangtua AF kaget lantaran ada orang yang hendak mengeksekusi rumahnya. Padahal mereka tidak pernah menjaminkan sertifikat rumah tersebut kemanapun.

"Dari sini orang tua si anak melaporkan kasus ini hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang," terangnya.

Adapun peristiwa tindak kejahatan tersebut terjadi pada Oktober 2019. AF dan para mafia tanah kemudian ditangkap polisi pada 15 Januari 2020.

Atas perbuatannya, AF bersama para mafia tanah dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, pasal 264, dan Pasal 266, jo pasal 55 KUHP.

"Kasus mafia tanah terus kita dalami, bisa ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Sementara tersangka yang narkoba kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba," tutup Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
  Ozzy Sudiro Jelaskan Tanah di Daan Mogot KM 14 Bukan Milik Pertamina
  Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
  Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2