JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial AF, pelaku pencurian sertifikat tanah milik ayahnya yang disimpan dalam sebuah brangkas. Dan pelaku kemudian berusaha menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan segala cara, seperti menyewa komplotan mafia tanah untuk meluluskan niat jahatnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak dari tindak kejahatan ini merupakan anak dari korban sendiri. Pelaku tak sekadar mencuri sertifikat, lanjut Yusri, ia juga meminta bantuan orang lain untuk menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula (brangkas).
"Sertifikat itu sebelum digadai dipalsukan dulu oleh anaknya (AF). Pemalsuan sertifikat dilakukan bersama para mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3).
Setelah dipalsukan, AF kemudian mengajak dua orang tersangka untuk berpura-pura menjadi orangtuanya. Keduanya kemudian dibawa ke notaris untuk menandatangani akta jual beli lahan tersebut.
"Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu atas nama kedua orangtua AF dan surat nikah palsu orangtuanya sebagai pemilik rumah," jelasnya.
AF tega melakukan tindak kejahatan ini lantaran ketergantungannya pada narkotika jenis sabu. Diketahui ia juga memiliki sejumlah hutang kepada seorang bandar narkoba.
"AF yang mengalami ketergantungan narkoba itu mau menjual rumah orang tuanya dan melibatkan mafia tanah," jelas Yusri.
Sementara itu, Panit Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra mengatakan, semua dokumen palsu terkait rumah di kawasan Cipete itu digunakan AF untuk jaminan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar. Sementara harga rumah dan lahan tersebut ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Saat jatuh tempo pembayaran, lanjut Reza, orangtua AF kaget lantaran ada orang yang hendak mengeksekusi rumahnya. Padahal mereka tidak pernah menjaminkan sertifikat rumah tersebut kemanapun.
"Dari sini orang tua si anak melaporkan kasus ini hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang," terangnya.
Adapun peristiwa tindak kejahatan tersebut terjadi pada Oktober 2019. AF dan para mafia tanah kemudian ditangkap polisi pada 15 Januari 2020.
Atas perbuatannya, AF bersama para mafia tanah dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, pasal 264, dan Pasal 266, jo pasal 55 KUHP.
"Kasus mafia tanah terus kita dalami, bisa ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Sementara tersangka yang narkoba kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba," tutup Yusri.(bh/amp) |