Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Anas Akan Diperiksa Soal Simulator SIM di 'Jumat Keramat'
Wednesday 13 Mar 2013 20:33:03
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, tersangka proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga Nasional di Hambalang akan diperiksa Jumat, (15/3). Namun, mantan Katua Umum Partai Demokrat itu tidak diperiksa perihal kasus yang membelitnya itu. Ia akan dimintai keterangan soal kasus Simulator SIM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Anas untuk dimintai keterangan untuk Djoko Susilo (DS) yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (13/3) di kantornya mengatakan, KPK memang ada rencana untuk meminta keterangan dari Anas.

"KPK ada rencana meminta keterangan Anas sebagai saksi kasus simulator SIM, hari Jumat,” kata Johan Budi. Seperti diketahui, Jumat merupakan hari yang dikenal 'keramat' bagi lembaga pimpinan Abraham Samad ini.

Johan menambahkan, Anas diminta keterangan karena penyidik memerlukan kesaksiannya. Sebab, Anas merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. "Penyidik membutuhkan keterangannya." Anas diduga mengetahui dan kemungkinan terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa empat anggota DPR. Mereka adalah Benny K Harman (Partai Demokrat), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), dan Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan). Tiga dari empat orang itu merupakan orang-orang yang disebut Nazaruddin.

Usai diperiksa, hanya Bambang yang berani membantah tudingan Nazaruddin. Sementara Azis Herman Hery memilih bungkam. Benny K Harman pun minim komentar. Benny dan Bambang mengatakan kalau anggaran proyek itu tidak melalui pembahasan di DPR.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2