Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Anas Mengaku Tak Tahu Soal Simulator SIM
Friday 15 Mar 2013 13:02:03
 

Anas Urbaningrum saat menjawab pertanyaan para wartawan di Gedung KPK, Jumat (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), hari ini Jumat (15/3). Anas mengaku tidak mengetahui mengenai proyek simulator SIM. Ia pun mengaku bingung tentang pemanggilannya kali ini.

Anas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10:40 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Saat mendatangi Gedung KPK, Anas Urbaningrum didampingi sejumlah lolayis dan pengawalnya. Anas mengatakan, "Saya dipanggil KPK dimintai keterangan soal pengadaan simulator dengan tersangka Djoko Susilo," kata Anas Urbaningrum.

Anas menambahkan, ia juga mengaku belum mengetahui dan penyidik KPK pun tidak memberitahu tentang materi pemeriksaan. "Saya juga belum tahu informasi keterangan apa yang dibutuhkan dari saya," ujarnya.

"Saya tidak tahu mengapa saya dijadikan saksi, saya juga belum tahu informasi atau keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, karena saya memang tidak tahu apa dan bagaimana tentang pengadaan simulator di Polri. Yang saya tahu adalah SIM, kalau SIM saya tahu karena saya pernah ujian SIM dan dapat SIM tetapi tidak pakai simulator, ujian biasa saja," terang Anas.

Anas tiba di KPK didampingi Saan Mustofa, mantan DPC Demokrat Cilacap Trisdianto. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2