Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
Friday 10 Jan 2014 11:56:25
 

Anas Urbaningrum di kediamanya Jl. Teluk Angsa Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (10/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pidato politik Anas Urbaningrum di kediamanya, kembali Anas menyindir mantan pimpinannya di Partai Demokrat Presiden SBY sebagai ketua Dewan Pembina Partai, dimana menurut Anas pada bagian kedua dari proses pemberian gelar dirinya sebagai tersangka di KPK, bersamaan dengan dinamika politik di internal Partai Demokrat yang lagi sangat intens dan sangat tinggi pada waktu itu.

"Saya tidak ingin mengatakan sprindik itu, sprindik politik. Bahwa dalam pemberitaan kepada saya terlibat dalam gratifikasi proyek Hambalang, ada pidato politik SBY dari Jeddah, dari tanah yang mulia, beliau meminta pada KPK mengambil konklusif, kalau salah ya salah, kalau tidak salah, saya pingin tau tidak salah. Tentu itu makna spesial pada saya, karena pada waktu itu beliau dewan pembina saya, elektalibitas Demokrat lagi SOS," ujar Anas Urbaningrum, di kediamannya Jl. Teluk Angsa Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (10/1).

Dijelaskan Anas lebih lanjut, akibat pidato Presiden SBY di Jedah beberapa hari kemudian, saat SBY kembali ke Jakarta dan terjadi peristiwa penting pengambil alihan kekuasaan politik di Demokrat yang meminta Anas untuk konsentrasi menghadapi masalah hukum yang menjeratnya di KPK.

"Saat itu, saya masih belum berstatus saksi, apalagi tersangka, dan ada kasus lagi bocoran sprindik, belum pernah ada sprindik bocor atau dibocorkan," ujar Anas kembali.

Menurut Anas dari kasus gratiifikasi mobil Harrier, bergeser sampai kongres partai Demokrat di Bandung, dan tim relawan Anas banyak dipanggil KPK guna diperiksa tentang dugaan money politik dalam kongres Bandung, banyak pendukung Anas dalam kongres Bandung, dan baru sepertiga saja yang dilihat serta diperiksa KPK, menurut Anas ada 2/3 lainnya yang belum dilihat sungguh-sungguh oleh KPK.

"Relawan pihak lain, harus dimintai keterangan, pointnya saya adalah setuju dan mendukung KPK kerja adil dan transparan, pada pasal 5, dengan begitu maka siapa yang layak jadi saksi, mbok ya di panggil, calon saksi yang layak di panggil malah dihindari untuk di panggil," ujar Anas Urbaningrum kembali.

Menurut Anas, dirinya mendukung KPK agar proses Pengadilan nantinya berjalan, maka akan ditemukan kebenaran dan keadilan itu harus diterima oleh siapapun. Dan Anas juga mengatakan agar KPK jangan melakukan jemput paksa dengan tim Brimob bersenjata, karena Anas tahu alamat KPK di Rasuna Said.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2