Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
Friday 10 Jan 2014 11:56:25
 

Anas Urbaningrum di kediamanya Jl. Teluk Angsa Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (10/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pidato politik Anas Urbaningrum di kediamanya, kembali Anas menyindir mantan pimpinannya di Partai Demokrat Presiden SBY sebagai ketua Dewan Pembina Partai, dimana menurut Anas pada bagian kedua dari proses pemberian gelar dirinya sebagai tersangka di KPK, bersamaan dengan dinamika politik di internal Partai Demokrat yang lagi sangat intens dan sangat tinggi pada waktu itu.

"Saya tidak ingin mengatakan sprindik itu, sprindik politik. Bahwa dalam pemberitaan kepada saya terlibat dalam gratifikasi proyek Hambalang, ada pidato politik SBY dari Jeddah, dari tanah yang mulia, beliau meminta pada KPK mengambil konklusif, kalau salah ya salah, kalau tidak salah, saya pingin tau tidak salah. Tentu itu makna spesial pada saya, karena pada waktu itu beliau dewan pembina saya, elektalibitas Demokrat lagi SOS," ujar Anas Urbaningrum, di kediamannya Jl. Teluk Angsa Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (10/1).

Dijelaskan Anas lebih lanjut, akibat pidato Presiden SBY di Jedah beberapa hari kemudian, saat SBY kembali ke Jakarta dan terjadi peristiwa penting pengambil alihan kekuasaan politik di Demokrat yang meminta Anas untuk konsentrasi menghadapi masalah hukum yang menjeratnya di KPK.

"Saat itu, saya masih belum berstatus saksi, apalagi tersangka, dan ada kasus lagi bocoran sprindik, belum pernah ada sprindik bocor atau dibocorkan," ujar Anas kembali.

Menurut Anas dari kasus gratiifikasi mobil Harrier, bergeser sampai kongres partai Demokrat di Bandung, dan tim relawan Anas banyak dipanggil KPK guna diperiksa tentang dugaan money politik dalam kongres Bandung, banyak pendukung Anas dalam kongres Bandung, dan baru sepertiga saja yang dilihat serta diperiksa KPK, menurut Anas ada 2/3 lainnya yang belum dilihat sungguh-sungguh oleh KPK.

"Relawan pihak lain, harus dimintai keterangan, pointnya saya adalah setuju dan mendukung KPK kerja adil dan transparan, pada pasal 5, dengan begitu maka siapa yang layak jadi saksi, mbok ya di panggil, calon saksi yang layak di panggil malah dihindari untuk di panggil," ujar Anas Urbaningrum kembali.

Menurut Anas, dirinya mendukung KPK agar proses Pengadilan nantinya berjalan, maka akan ditemukan kebenaran dan keadilan itu harus diterima oleh siapapun. Dan Anas juga mengatakan agar KPK jangan melakukan jemput paksa dengan tim Brimob bersenjata, karena Anas tahu alamat KPK di Rasuna Said.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2