Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum Pilih Bungkam Soal Rosa
Friday 13 Jan 2012 19:53:30
 

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memilih bungkam, ketika dimintai komentarnya terkait ancaman yang ancaman terhadap Mindo Rosalia Manulang alias Rosa Manulang. Ia malah berkelit bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada proses hukum.

"Serahkan pada proses hukum, percayakan pada proses hukum. Saya hanya akan bicara yang penting-penting di fraksi," kata AnasUrbaningrum kepada wartawan yang ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1).

Ia juga kembali memilih tutup mulut, saat disebutkan nama ketua dan bos besar yang merujuk pada Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum. Hal serupa juga diperlihatkannya, ketika ditanya nama Muhammad Nasir yang mengancam Rosa. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak mau peduli. Dia hanya mengumbar senyum sinis sambil terus berjalan.

Meski puluhan wartawan yang mengerumuni Anas terus mendesak dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Anas Urbaningrum tetap saja bungkam. "Percayakan saja sama proses hukum. Pasti semua akan berjalan dengan baik," selorohnya sambil mempercepat jalannya meinggalkan wartawan.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2