Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ancam Turun ke Jalan, BEM SI dan GASAK Ultimatum Jokowi: Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam!
2021-09-24 10:56:07
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) belum lama ini memberi ancaman akan turun ke jalan.

Mereka mengultimatum Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait 56 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Untuk itu, mereka lantas mengancam untuk turun ke jalan apabila Presiden Jokowi tak mengangkat 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN dalam 3 x 24 jam.

Sebagai informasi, TWK merupakan salah satu syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.

Nah, tetapi terdapat 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, meski muncul kecurigaan dari publik bahwa tidak lolosnya mereka sebagai upaya melemahkan KPK.

Hal itu mengingat 56 orang yang tidak lolos merupakan pegawai-pegawai yang disebut memiliki reputasi dalam membongkar kasus-kasus besar.

BEM SI dan GASAK turut menyuarakan hal itu dalam Surat Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi pada Kamis ini, 23 September 2021.

BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi segera menindaklanjuti hasil TWK dengan mengangkat 56 pegawai itu menjadi ASN.

Berikut selengkapnya, sebagaimana dikutip terkini.id via Pikiranrakyat:

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Singkatnya, Presiden memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil TWK didasarkan putusan MA serta PP 17/2020 sebagai pemimpin ASN tertinggi sehingga berpeluang untuk melantik dan memulihkan hak pegawai karena didasarkan pada pelaksanaan TWK yang tidak sah, berkeadilan, dan rasional dengan didasarkan pada laporan faktual dari Komnas HAM dan ORI."

BEM SI dan GASAK berharap Presiden Jokowi berpihak terhadap bangsa dan rakyat dengan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN.

Apalagi, katanya Presiden Jokowi beberapa kali pernah menyampaikan janji soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021.

JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING, MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN."

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin banyak berkomentar terkait nasib 56 pegawai KPK.

"Saya enggak akan jawab (soal nasib 56 pegawai KPK). Tunggu keputusan MA dan MK," ujarnya pada 15 September 2021 lalu.(terkini/gelora/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2