Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Amran Batalipu
Thursday 25 Oct 2012 15:15:29
 

Amran Batalipu (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepengurusan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation di Sulawesi Tengah, terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Surat dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, dimana Yani Ansori, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang sebesar 2 miliar rupiah yang telah dimasukkan kedalam dua dus bekas minuman air mineral menuju vila terdakwa. Kemudian Yani Ansori dan Gondo Sudjono menyerahkannya kepada terdakwa dengan cara meletakkan di lantai ruang tamu villa sambil mengatakan,"Pak ini barangnya."

Setelah menerima uang tersebut beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8, Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima pemberian atau janji yaitu pemberian uang sebesar 1 miliar rupiah dan sebesar 2 miliar rupiah, sehingga seluruhnya berjumlah tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT.Cipta Cakra Murdaya (PT.CCM) atau PT.Hardaya Inti Plantations (PT.HIP).

Terdakwa Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau Hardaya Inti Plantation (HIP)," kata jaksa Irene Puteri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2