JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepengurusan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation di Sulawesi Tengah, terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Surat dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, dimana Yani Ansori, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang sebesar 2 miliar rupiah yang telah dimasukkan kedalam dua dus bekas minuman air mineral menuju vila terdakwa. Kemudian Yani Ansori dan Gondo Sudjono menyerahkannya kepada terdakwa dengan cara meletakkan di lantai ruang tamu villa sambil mengatakan,"Pak ini barangnya."
Setelah menerima uang tersebut beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8, Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima pemberian atau janji yaitu pemberian uang sebesar 1 miliar rupiah dan sebesar 2 miliar rupiah, sehingga seluruhnya berjumlah tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT.Cipta Cakra Murdaya (PT.CCM) atau PT.Hardaya Inti Plantations (PT.HIP).
Terdakwa Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau Hardaya Inti Plantation (HIP)," kata jaksa Irene Puteri.(bhc/mdb) |