Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pangan
Ancaman Krisis Pangan Pasca Wabah Covid-19, Pemerintah Harus Mengambil Langkah Cepat
2020-04-28 22:55:54
 

Dolfie Rompas, SH, MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akibat wabah virus corona (Covid-19) mulai berdampak pada ekonomi masyarakat, lebih khusus masyarakat kelas bawah. Food And Agriculture Organisation (FAO) bahkan memprediksi kurang lebih 13 lusin negara akan mengalami krisis pangan.

Pemerintah pun dinilai harus mengambil langkah cepat untuk menghadapi krisis pangan yang akan melanda dunia pasca wabah virus Corona.

"Saya optimis Indonesia akan mampu menghadapi krisis pangan nanti, karena kita memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang cukup luas. Kita harus bersyukur karena Tuhan Menganugerahkan Tanah yang subur di Bumi Pertiwi Indonesia yang kita tempati," kata salah seorang praktisi hukum, Dolfie Rompas kepada awak media, Selasa (28/4).

Ia berharap, pemerintah segera bergerak cepat untuk mengambil langkah-langkah kongkrit sebelum terjadi krisis pangan.

Menurut Dolfie yang juga Dewan Penasehat Hukum pada media KabarXXI ini, pemerintah Indonesia dapat membuat kebijakan dengan memerintahkan prajurit TNI - Polri yang memiliki fisik yang baik untuk membantu para petani untuk menanam tanaman pangan di mana-mana di seluruh Indonesia.

"Kalau perlu, lahan-lahan yang masih kosong yang belum dikelola, baik milik swasta maupun milik negara dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pangan kita ke depan," ungkapnya.

"Saat ini, kita harus bersatu padu untuk mengatasi masalah bangsa. Kita harus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar bangsa kita bisa melewati wabah Corona dan ancaman krisis pangan," tutupnya.

Sementara, dilansir media cnbcindonesia pada, Selasa (28/4), Dirut Perum Bulog Budi Waseso sebelumnya sempat mengungkapkan stok-stok selain beras mulai menipis. Dari beras, data hingga 9 April atau hari ini, Buwas memastikan stok beras Perum Bulog mencapai 1.441.396 ton, yang didominasi dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 1.390.000 ton serta beras komersial sebesar 53 ribu ton.

Kemudian, bawang merah sebesar 0,27 ton, bawang putih sebanyak 0,5 ton serta telur ayam sebesar 20,28 ton. Sayangnya, stok jagung Bulog saat ini sedang kosong.

Kemudian gula di Bulog sebesar 5.068,53 ton dan masih akan terus dilakukan pengadaan untuk mencukupi kebutuhan gula, daging kerbau sebesar 113,21 ton, minyak goreng sebanyak 781,15 kilo liter serta tepung terigu 614,64 ton.(dr/Er/KabarXXI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2