Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Andi Nurpati Ancam Laporkan Anggota Panja ke BK DPR
Friday 05 Aug 2011 19:49:15
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
*Tindakan Itu Dianggap Sebagai Upaya Intimidasi Sebagai Reaksi Atas Kekhawatiran Statusnya Dalam Pemeriksaan Kepolisian

JAKARTA-Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati berencana melaporkan pimpinan dan sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan ini didasarkan dugaan pelanggaran kode etik. Sejumlah anggota Panja itu kerap memberikan pernyataan ke media massa terkait pemeriksaan yang sebenarnya harus dirahasiakan.

"(Yang dilaporkan) soal pernyataan-pernyataan anggota dan pimpinan Panja yang tidak sesuai dengan etika publik dan etika berpolitik. Sidang tertutup, tapi bicara di luar soal hasil pembicaraan sidang tertutup tersebut,” kata kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8).

Tindakan personil Panja yang dimaksud, jelas Denny, pernyataan yang mengarah pada kesimpulan siapa yang terlibat menjadi aktor-aktor utama dalam mafia pemilu. Selain itu juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Mashyuri Hasan dalam rapat tertutup, kepada publik. “Boleh saja menyampaikan pernyataan, sepanjang tidak menyimpulkan sesuatu," jelasnya.

Pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan data untuk diserahkan ke BK. Data tersebut berupa kliping pemberitaan media serta rekaman teve. "Kami masih mengumpulkan kliping pemberitaan media dan meminta rekaman ke televisi. Kami ingin hal ini menjadi pelajaran bagi anggota DPR, terutama yang tergabung dalam panja," tandas Denny Kailimang.

Sementara itu, anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Harmain menilai, tindakan Andi Nurpati itu sebagai upaya intimidatif. "Cara-cara menyerang balik anggota Panja ini sebagai reaksi atas kekhawatiran status kliennya (Andi Nurpati). Semestinya tim (kuasa hukum) Andi lebih banyak fokus menjaga kliennya dari jeratan hukum," ujarnya.

Upaya Andi, sambung dia, tidak akan berpengaruh pada kerja-kerja Panja di Komisi II. Justru Panja mafia Pemilu akan mengeluarkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan ke sejumlah institusi, yang selama ini menjadi bagian dari kasus ini. “Ingat, pernyataan anggota DPR dilindungi oleh UU. Kami takkan terpengaruh, Panja tetap berjalan seperti biasa dan akan terus berupaya membongkar kasus ini sampai terungkap siapa pelaku utamanya," jelas anggota Fraksi PKB ini.

Menurut dia, pernyataan anggota Panja saat ini masih terukur dan masih dalam konteks praduga tak bersalah. Pihak kepolisian pun diingatkan untuk tidak tersandera oleh keinginan atau kepentingan partai politik tertentu. "Meski anggota Panja meyakini dengan data dan informasi yang dihasilkan Panja, bahwa AN patut diduga kuat terlibat dalam mafia pemilu," tandas Harmain.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2