*Tindakan Itu Dianggap Sebagai Upaya Intimidasi Sebagai Reaksi Atas Kekhawatiran Statusnya Dalam Pemeriksaan Kepolisian
JAKARTA-Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati berencana melaporkan pimpinan dan sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan ini didasarkan dugaan pelanggaran kode etik. Sejumlah anggota Panja itu kerap memberikan pernyataan ke media massa terkait pemeriksaan yang sebenarnya harus dirahasiakan.
"(Yang dilaporkan) soal pernyataan-pernyataan anggota dan pimpinan Panja yang tidak sesuai dengan etika publik dan etika berpolitik. Sidang tertutup, tapi bicara di luar soal hasil pembicaraan sidang tertutup tersebut,” kata kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8).
Tindakan personil Panja yang dimaksud, jelas Denny, pernyataan yang mengarah pada kesimpulan siapa yang terlibat menjadi aktor-aktor utama dalam mafia pemilu. Selain itu juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Mashyuri Hasan dalam rapat tertutup, kepada publik. “Boleh saja menyampaikan pernyataan, sepanjang tidak menyimpulkan sesuatu," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan data untuk diserahkan ke BK. Data tersebut berupa kliping pemberitaan media serta rekaman teve. "Kami masih mengumpulkan kliping pemberitaan media dan meminta rekaman ke televisi. Kami ingin hal ini menjadi pelajaran bagi anggota DPR, terutama yang tergabung dalam panja," tandas Denny Kailimang.
Sementara itu, anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Harmain menilai, tindakan Andi Nurpati itu sebagai upaya intimidatif. "Cara-cara menyerang balik anggota Panja ini sebagai reaksi atas kekhawatiran status kliennya (Andi Nurpati). Semestinya tim (kuasa hukum) Andi lebih banyak fokus menjaga kliennya dari jeratan hukum," ujarnya.
Upaya Andi, sambung dia, tidak akan berpengaruh pada kerja-kerja Panja di Komisi II. Justru Panja mafia Pemilu akan mengeluarkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan ke sejumlah institusi, yang selama ini menjadi bagian dari kasus ini. “Ingat, pernyataan anggota DPR dilindungi oleh UU. Kami takkan terpengaruh, Panja tetap berjalan seperti biasa dan akan terus berupaya membongkar kasus ini sampai terungkap siapa pelaku utamanya," jelas anggota Fraksi PKB ini.
Menurut dia, pernyataan anggota Panja saat ini masih terukur dan masih dalam konteks praduga tak bersalah. Pihak kepolisian pun diingatkan untuk tidak tersandera oleh keinginan atau kepentingan partai politik tertentu. "Meski anggota Panja meyakini dengan data dan informasi yang dihasilkan Panja, bahwa AN patut diduga kuat terlibat dalam mafia pemilu," tandas Harmain.(mic/rob)
|