Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Andi Nurpati Penuhi Panggilan Polri
Friday 15 Jul 2011 14:54:
 

 
JAKARTA-Andi Nurpati memenuhi panggilan tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat (PD) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka mantan juru panggil MK, Mahuri Hasan dan kawan-kawan.

Andi Nurpati tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7) pukul 10.00 WIB. Ia datang bersama tujuh penasihat hukum. Perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini langsung menjadi buruan puluhan awak media yang hendak mewancarainya. Banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepadanya, membuat dia kesulitan memberikan pernyataan.

Akhirnya pertanyaan tersebut hanya dijawa singkat. “Saya siap memberikan jawaban seluruh pertanyaan yang akan diajukan petugas,” selorohnya.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Andi Nurpati juga menyatakan, membawa sejumlah dokumen yang nantinya diperlukan dan akan ditunjukan kepada tim penyidik. Sebelum kedatangan Andi Nurpati, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi bersama putrinya, Neshawati sudah tiba lebih dulu. Mereka dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Sementara Anggota tim pengacara Andi Nurpati, Farhat Abbas mengatakan, dirinya bersama enam kuasa hukum telah ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan tersebut. Namun, sebenarnya ada sejumlah pengacara yang juga siap mendampingi Andi Nurpati. “Kami, bertujuh ditunjuk untuk mendampingi dia (Andi Nurpati-red) yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar suami artis Nia Daniati tersebut.
Sebelumnya, pihak MK melaporkan dugaan surat palsu yang dipakai KPU dalam menetukan pemilik kursi anggota DPR untuk Daerah Pemilihan I Sulsel, pada Agustus 2009.

Pengaduan ini disampaikan langsung Ketua MK Mahfud MD kepada Bareskrim Polri pada 12 Februari lalu. Sebelum kejanggalan itu terungkap MK, KPU melalui rapat pleno sempat memutuskan pemenang kursi DPR untuk dapil itu adalah caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), Cakra (putra Arsyad), Masyhuri Hasan, Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati yang disebut-sebut memimpin rapat pleno KPU saat itu. Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 ini, hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan pada 1 Juli lalu. Dia diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK.

Dalam forum panja mafia pemilu DPR, juga terungkap adanya perubahan suara untuk Dapil Sulsel I. Menurut staf Biro Teknis KPU Solahuddin, perubahan itu atas perintah dari Andi Nurpati. Akhirnya pleno KPU 21 Agustus 2009 tersebut, sempat terjadi perdebatan seputar Dapil Sulsel I hingga akhirnya diputuskan ada penambahan suara ke Dewi Yasin Limpo.

Penjelasan Solahudin kemudian dipertegas Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono. Menurutnya, ada penambahan suara yang akhirnya memenangkan satu calon itu dilakukan Andi Nurpati dalam rapat pleno tersebut. Sedangkan Andi Nurpati membantah telah ikut andil dalam dugaan pemenangan Dewie Yasin Limpo. Dirinya hanya meneruskan surat keputusan MK yang belakangan baru diketahui palsu.(nas)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2