JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angelina Sondakh akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2). Dalam persidangan tersebut, ia lebih memilih mengamankan dirinya dan Partai Demokrat dengan membantah seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Mantan Putri Indonesia itu dalam memberikan kesaksiannya, selalu menjawab pertanyaan dengan sopan.Tak hanya dari pertanyaan majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih dan jaksa penuntut umum (JPU), pertanyaan dari terdakwa Nazruddin dan tim kuasa hukumnya yang terus menyerang, juga dijawabnya dengan dan sopan.
Kubu Nazaruddin sempat berkali-kali emosi dengan istri mendiang Adjie Massaid tersebut, karena selalu membantah dengan menjawab pertanyaan menyatakan tidak tahu dan lupa. Apalagi ditanya mengenai percakapan dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang melalui BlackBerry Messenger (BBM). Namun, dia membenarkan pernah empat kali bertemu bekas anak buah Muhammad Nazaruddin.
Angelina terus mengatakan, bahwa percakapan melalui BBM yang dibacakan Majelis Hakim dari BAP Angelina, adalah bukan percakapan dirinya dan bukan dari BBM miliknya. "Saya tidak mengenali percakapan itu, saat itu saya belum memakai BlackBerry. Saya baru memakai BB pada akhir 2010," ujar Angie.
Jawaban itu selalu disampaikan Angelina, ketika hakim ketua Darmawatiningsih membacakan soal percakapannya dengan Rosa melalui BBM. Hal ini terkait dengan BBM undangan untuk Rosa, agar hadir di acara anak lelakinya dari hasil perkawinan dengan Andjie Massaid. Undangan ke dua, yaitu kepada Rosa untuk menghadiri ulang tahun pertama putranya itu.
Saat hakim ketua membacakan beberapa kali percakapan BBM antara Angie dengan Rosa yang ada menyebut big bos, apel malang, pak bali dan nama terdakwa Nazaruddin, Angie kembali menyebut percakapan itu tak pernah dilakukannya. "Kenapa dulu anda menandatangani BAP, apa Anda tidak membaca dulu seluruhnya. Ingat, ini keterangan saudara di BAP, tapa sekarang kenapa Anda bilang tidak pakai BB," tanya Dharmawatiningsih.
Angie pun memberikan jawabannya seperti sebelumnya. "Saya waktu itu, tidak ditanyakan penyidik satu-satu soal keterangan saya itu. Saya hanya diminta membaca seluruhnya, lalu di akhir pertanyaan, saya ditanyakan penyidik, apakah saya mengenali percakapan itu, saya jawab, saya tidak mengenali percakapan itu. Saya tidak memakai BB," imbuh mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat ini.
Namun, soal pertemuan dengan Rosa, Angelina membenarkan dia pernah bertemu empat kali dengan Rosa. Pertemuan pertama pada saat pertama kali dikenalkan dengan Rosa oleh Muhammad Nazaruddin di ruang kerja Nazaruddin di gedung DPR. Dalam perkenalan itu, keduanya sudah sempat bertukaran nomer telepon. Pertemua kedua dan ketiga, diakuinya hanya pertemuan selintas yaitu di lobby DPR RI dan hanya saling menyapa.
Sementara dalam pertemuan keempatnya, terjadi ketika Rosa menelpon dirinya untuk meminta bertemu dan disetujui Angie di ruang kerjanya di gedung DPR. Tapi, imbuhnya, pertemuan itu tidak sempat terjadi, karena dirinya sudah tak ada di ruang kerjanya, ketika Rosa datang. Angie beralasan bahwa dirinya dipanggil suaminya saat itu, Adjie Massaid untuk datang ke ruang kerjanya yang juga di gedung DPR.
Harus Benar dan Jujur.
Atas seluruh jawaban Angie tersebut, hakim ketua Darmawatiningsih kembali harus memperingatkan Angie untuk memberikan kesaksian yang benar dan jujur di persidangan. Peringatan itu mengingat saksi memberikan keterangan yang berbeda, ketika ia menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Anda sebagai saksi harus menerangkan yang benar yang Anda alami sendiri. Hakim harus memberi peringatan kepada saudara saksi. Tadi Anda katakan tidak pernah melakukan rapat dan pertemuan dengan terdakwa (Nazaruddin), sekarang Anda akui ada pertemuan," kata Darmawatiningsih dengan mata menatap tegas Angie. .
Setelah diperingati, Angie akhirnya mengakui, pernah hadir dalam sebuah pertemuan dengan Nazaruddin yang juga dihadiriKetua Komisi X DPR Mahyuddin di ruang rapat Menpora yang juga diikuti Andi Malarangeng. Nazaruddin, katanya, saat itu hadir sebagai kapasitasnya anggota FPD DPR. Tapi Angie membantah bahwa pertemuan untuk melakukan rapat.
"Itu saya anggap bukan rapat. Itu saya anggap hanya silaturahmi mengenalkan Pak Andi Malarangeng sebagai menteri yang baru, karena yang bersangkutan juga dari Partai Demokrat. Pertemuan itu bentuknya hanya untuk makan siang. Kami hanya bincang-bincang terkait kejadian-kejadian yang sedang ramai, yakni KNPI, PSSI dan SEA Games. Tidak membahas pryek wisma atlet,” ujarnya.
Saksi Angie kembali inkonsisten atas keterangan yang disampaikannya itu. Ia pun akhirnya mengakui bahwa dalam pertemuan itu Ketua Komisi X DPR Mahyuddin pernah membicarakan anggaran tambahan untuk kegiatan Kemenpora. Dalam kesempatan itu, Mahyuddin meminta Menpora Andi Mallarangeng untuk mengajukannya kepada DPR. “Benar ada pembicaraan itu,” katanya, setelah majelis hakim membacakan BAP-nya saat diperiksa KPK.
Atas sikap Angie yang keterangan yang berubah-ubah itu, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief menilai pernyataan saksi dalam persidangan itu adalah bohong. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan Angie kepada Polda Mero Jaya. "Mohon dicatat majelis hakim, kami akan laporkan keterangan palsunya kepada Polda Metro Jaya," kata Elza yang langsung dipersilahkan hakim ketua Darmawatiningsih tersebut.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum kembali menanyakan Angie mengenai keterangannya di hadapan Tim Pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang dibentuk untuk mengklarifikasi keterlibatan kadernya dalam kasus wisma atlet. Lalu, Angie menjawab bahwa TPF itu tidak ada. "Sepengetahuan saya, TPF itu tidak ada. Saya sudah tanyakan kepada Ketua FPD DPR. SK TPF tidak pernah ditandantangani," jelas Angie.
Namun, Angie mengakui bahwa dirinya ketika pulang ke Tanah Air dari Belanda, diminta datang ke ruangan FPD DPR. Saat dirinya tiba di sana, sudah ada Max Sopacua, Benny K Harman, Ruhut Sitompul, Edi Sitanggang, Muhammad Nazaruddin, dan Muhammad Nasir. Pertemuan itu membahas isu yang berkaitan dengan pemberitaan yang merugikan Partai Demokrat.
Lalu, Elza bertanya mengenai penyerahan uang Rp 9 miliar dan dijawan Angie tidak pernah ada. Kemudian, Elza mengancam akan menghadapkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa Angie pernah menyerahkan Rp 9 miliar kepada Anas Rp 2 miliar, juga kepada Mirwan Amir dan Wayan Koster. “Ya, memang tidak ada, karena kenyatannya (penyerahan uang) itu tidak ada," kata Angie yang tetap berusaha bersikap hingga sidang berakhir.(dbs/spr)
|