JAKARTA, Berita HUKUM - Anggap KPU Kota Pagar Alam, Sumatera Alam, melakukan pelanggaran, pasangan calon nomor urut 9 Septiana Zuraidah-Bambang Hermanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at (8/2). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor 8/PHPU.D-XI/2013.
Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi mengungkapkan keberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Pagar Alam 01/kpts/kpu.kpa/2013 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013. Menurut Fuadi, KPU Kota Pagar Alam telah melakukan pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis. “Termohon melanggar Pasal 22E UUD 1945 terutama penambahan suara pasangan calon tertentu,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Selain itu, Fuadi memaparkan bahwa Termohon telah mencetak surat suara berlebihan dengan sengaja. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013 adalah sebanyak 98.368 dan menurut ketentuan hukum jumlah surat suara yang dicetak sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5 % untuk cadangan. Akan tetapi, lanjut Fuadi, kenyataannya jumlah surat suara yang dicetak dan diterima oleh Termohon dari percetakan melebihi jumlah mata pilih plus 2,5%, yaitu lebih 6.000 lembar surat suara. “Semua pasangan calon telah menyatakan berkeberatan dengan pencetakan surat suara yang berlebihan tersebut, namun hanya ,” urainya.
Pemohon juga mendalilkan pasangan incumbent Ida Fitriati-Novirzah telah melakukan mobilisasi terhadap PNS di Pemkot Pagar Alam. Pasangan incumbent yang juga merupakan Pihak Terkait mengeluarkan surat perintah agar para PNS di lingkungan Pemkot Pagar Alam memilih incumbent. “Walikota mewajibkan seluruh PNS untuk memilih pasangan incumbent dikarenakan jika pasangan lain yang terpilih, maka pembangunan di Pagar Alam tidak akan berkembang,” jelasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Harjono menyarankan agar Pemohon mengubah petitumnya. “Dalam petitumnya, Pemohon hanya mempertanyakan hilangnya 3.000 suara dari kelebihan jumlah surat suara yang dianggap Pemohon dilakukan oleh Termohon. Padahal seharusnya Pemohon mendalilkan seluruh suara dalam penghitungan,” jelasnya.
Oleh Majelis Hakim, Pemohon diberikan waktu hingga esok hari untuk memperbaiki permohonan. Sidang berikutnya yang mengagendakan mendengar jawaban Termohon maupun Pihak Terkait serta Pembuktian akan digelar pada Senin, 11 Februari mendatang.(la/mk/bhc/opn) |