Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wisata
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
2021-05-18 12:50:47
 

Ilustrasi. Kondisi di Pantai Pangandaran yang penuh sesak oleh wisatawan saat larangan Mudik diberlakukan Pemerintah dimasa Pandemi Covid-19.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021. Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021 dimana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyatakan yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur Lebaran hanyalah wisatawan lokal dan bukan wisatawan asal luar atau pemudik.

Namun demikian, Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri. Demikian dipaparkannya dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (18/5). "Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujarnya.

Di sisi lain, sambung Suryadi, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol di Ibu Kota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan. Alhasil, tutur Suryadi, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah objek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup.

"Di Ibu Kota, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batu Karas lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," papar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.

Suryadi mengingatkan, pemerintah sebagai ujung tombak penanganan pandemi Covid-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan. Terlebih, kegiatan pariwisata lokal merupakan anjuran dari pemerintah pusat sendiri. Sehingga, kerumunan di tempat wisata adalah akibat kelalaian pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi Covid-19.

Suryadi berharap, seluruh jajaran stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, serta bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi. Termasuk, tandas Suryadi, bagi satuan tugas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Selain itu, saya mengingatkan pemerintah pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu kedepan setelah masa larangan mudik dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkas legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2