Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
2021-06-22 00:55:14
 

Tampak pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir mengatakan bahwa opsi pailit ataupun likuidasi bukanlah pilihan yang tepat bagi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Oleh sebab itu, fraksinya, Partai NasDem menolak adanya pilihan pailit tersebut.

Menurut Kadir, Garuda Indonesia telah menjadi bagian dari sejarah panjang Indonesia. Ia pun menyoroti aspirasi dari serikat karyawan di maskapai itu yang sebenarnya tidak sepenuhnya menyalahkan manajemen ataupun direksi perusahaan pelat merah itu.

"Kedatangan mereka (serikat) positif, tidak terlalu menyalahkan pihak Garuda," sebut Kadir yang hadir secara virtual saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT. Garuda Indonesia Tbk (Persero) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/6). Mereka justru menyesalkan ketidakjelasan negara dalam mendukung maskapai itu.

Kadir pun menyoroti agar Garuda tidak hanya memikirkan perkara bisnis perusahaan saja. "Tidak hanya untung-rugi saja, Garuda juga menjadi penghubung nusantara sejak awal kemerdekaan. Mereka (serikat) tidak sudi dibangkrutkan, sebab rakyat Indonesia mempunyai rasa bangga terhadap maskapai ini," tegasnya.

Lebih lanjut legislator dapil Kepulauan Riau mengamini bahwa sebaiknya direksi Garuda Indonesia harus diisi oleh para profesional. Ia juga mendalami masalah rencana pensiun dini di tubuh perusahaan. Untuk persoalan itu Kadir berharap perusahaan melakukan komunikasi yang baik dengan seluruh tenaga kerjanya.(ah/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2