JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi XI DPR merekomendasikan agar tahun depan Undang-Undang Desa harus sudah dipenuhi dengan memberikan 10 persen transfer ke daerah. “ Bagaimanapun juga pemerintah harus bisa memenuhi harapan masyarakat desa. Jika tahun ini sebesar Rp.20 triliun, maka tahun depan bisa ditingkatkan menjadi Rp.30 triliun. Itulah harapan kita saat ini, mau tidak mau selama 4 tahun ke depan amanat Udang-Undang Desa tersebut harus sudah dipenuhi,” kata anggota Komisi XI DPR Haerul Saleh, saat kunjungan kerja spesifik ke NTB, Jumat (30/1) lalu.
Anggota Dewan asal Dapil Sulawesi Tenggara ini merasa prihatin dengan belum terealisasi dana desa dari transfer daerah. “ Masa UU Desa yang diproses sampai 7 tahun namun sampai sekarang belum terealisasi. Untuk apa dibuat UU, sementara sudah menghabiskan dana yang cukup besar namun harapan masyarakat desa juga belum terpenuhi,” ungkap Haerul.
Padahal lanjutnya, kenyataannya masyarakat Indonesia adalah 70 persen berasal dari desa, artinya masyarakat yang 70 persen itu yang membutuhkan anggaran untuk membangun desa seperti insfrakstruktur, dan kepentingan desa lainnya. Dana desa dalam APBN di tahun 2015 sebesar Rp.9 triliun kemudian meningkat menjadi Rp. 20 triliun pada APBN-P 2015, berarti ada peningkatan Rp.11 triliun, namun tetap saja belum memenuhi harapan masyarakat.
Haerul Saleh menambahkan, dirinya melihat sebelum ditetapkan asumsi ada beberapa sektor-sektor pembiayaan negara seperti kapasitas fisakal yang sudah disampaikan Menteri Keuangan. Namun seharusnya lebih menyentuh langsung kepada masyarakat terbawah.
Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diatur bahwa anggaran desa sebesar 10 persen dari transfer ke daerah, tetapi tidak terpenuhi pada APBN-P 2015. Menteri Keuangan pada saat pertemuan dengan Komisi XI DPR mengatakan bahwa kemampuan negara masih seperti itu.
Dia mempertanyakan, kalau kemampuan negara hanya bisa memenuhi sebesar Rp. 20 triliun atau kurang lebih 30 persen lebih dari yang seharusnya, apakah masih ada sektor-sektor yang belum jelas wadahnya apa, dan seperti apa nanti penggunaannya.
Haerul Saleh melanjutkan, apa alasan yang sesungguhnya yang belum memenuhi amanat Undang-Undang Desa tersebut. Padahal Presiden Jokowi dan Yusuf Kala pada saat kampanyenya telah menjanjikan akan memberikan Rp.1,4 milyar per tahun di setiap desa. “ Inilah yang seharusnya menjadi jawaban dari Menteri Keuangan,” tegasnya.
Mengutip penjelasan Menteri Keuangan, Haerul mengatakan, hingga saat ini negara hanya mampu memberikan rata-rata setiap desa bantuan sebesar Rp.750 juta. Namun pada kenyataannya bantuan tersebut juga masih bersifat variatif ada yang diberikan ada yang tidak.(spy/dpr/bhc/sya) |