Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Badan Kehormatan
Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
Tuesday 29 May 2012 16:26:38
 

Djufri diberhentikan sementara oleh BK DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II FPD DPR RI, Djufri diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK). Alasan BK mengnonaktifkan Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini, karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

"Anggota DPR dari Komisi II Djufri dinonaktifkan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ujar ketua BK M Prakosa saat Rapat Pariipurna DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut ketua Fraksi PD, Nurhayati Alie Assegaf, pihaknya akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). "Sekarang kan sudah dinonaktifkan ya, nantinya akan di-PAW," katanya.

Lebih lanjut Nurhayati berpendapat, bahwa Partainya konsisten dengan sikapnya tak akan membela anggotanya yang terlibat kasus hukum. Dan saat disinggung wartawan, mengenai sikap berbeda terhadap Angelina Sondakh . Nurhayati beralasan Angie, belum dinonaktifkan oleh BK.

Djufri sendiri adalah mantan Walikota Bukittinggi. Yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat. Karena terbukti terlibat korupsi pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi untuk lahan Kantor Walikota Bukittinggi pada 2009. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Badan Kehormatan
 
  Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2