Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Badan Kehormatan
Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
Tuesday 29 May 2012 16:26:38
 

Djufri diberhentikan sementara oleh BK DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi II FPD DPR RI, Djufri diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK). Alasan BK mengnonaktifkan Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini, karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

"Anggota DPR dari Komisi II Djufri dinonaktifkan sementara karena telah menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ujar ketua BK M Prakosa saat Rapat Pariipurna DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut ketua Fraksi PD, Nurhayati Alie Assegaf, pihaknya akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). "Sekarang kan sudah dinonaktifkan ya, nantinya akan di-PAW," katanya.

Lebih lanjut Nurhayati berpendapat, bahwa Partainya konsisten dengan sikapnya tak akan membela anggotanya yang terlibat kasus hukum. Dan saat disinggung wartawan, mengenai sikap berbeda terhadap Angelina Sondakh . Nurhayati beralasan Angie, belum dinonaktifkan oleh BK.

Djufri sendiri adalah mantan Walikota Bukittinggi. Yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat. Karena terbukti terlibat korupsi pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi untuk lahan Kantor Walikota Bukittinggi pada 2009. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Badan Kehormatan
 
  Anggota Fraksi Demokrat Diberhentikan Badan Kehormatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2