JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Politikus Partai Golkar itu hanya menyebutkan, bahwa ia sudah menceritakan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. "Saya sudah sampaikan apa yg saya ketahui," ungkap Budi, saat di tanya wartawan di depan dedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Usai mengungkapkan hal tersebut, dirinya memilih bungkam dan menghiraukan setiap pertanyaan para wartawan.
Budi diperiksa untuk pemberkasan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi merupakan salah satu anggota DPR RI yang ruang kerjanya sempat digeledah tim KPK. Ia juga merupakan salah orang yang dicegah KPK untuk berpergian keluar negeri, terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(bh/mkb) |