Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Wednesday 27 Jan 2016 23:55:21
 

Tampak Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto saat menunggu di ruang tunggu gedung KPK,(Foto: BH/mb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Politikus Partai Golkar itu hanya menyebutkan, bahwa ia sudah menceritakan apa yang diketahuinya kepada penyidik KPK. "Saya sudah sampaikan apa yg saya ketahui," ungkap Budi, saat di tanya wartawan di depan dedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Usai mengungkapkan hal tersebut, dirinya memilih bungkam dan menghiraukan setiap pertanyaan para wartawan.

Budi diperiksa untuk pemberkasan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi merupakan salah satu anggota DPR RI yang ruang kerjanya sempat digeledah tim KPK. Ia juga merupakan salah orang yang dicegah KPK untuk berpergian keluar negeri, terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.

Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
  Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
  Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
  Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
  Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
  Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2