Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Anggota Komisi XI Supomo Bantah Terlibat Makelar Anggaran
Wednesday 20 Feb 2013 00:09:30
 

Anggota Komisi XI DPR RI M Supomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepastian anggota Komisi XI DPR RI Supomo yang dilaporkan menerima uang panjar untuk pencairan anggaran penanggulangan bencana di Pemkab Cianjur, Jawa Barat akhirnya terjawab. Usai memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan-BK politisi Partai Demokrat ini meluangkan waktu menjawab pertanyaan wartawan.

"Saya tadi diperiksa BK dan sudah saya sampaikan tidak benar saya menerima uang panjar tersebut. Tenaga ahli saya yang bernama Haris yang dilaporkan menerima uang tersebut sudah saya pecat," papar Supomo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2).

Ia mengaku kenal dengan Sukarya pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur yang melaporkan kasus ini ke BK. Sekitar tahun 2010 yang bersangkutan menurutnya datang ke ruang kerjanya meminta bantuan. "Dalam pertemuan tersebut saya menasehati dia untuk jangan bermain-main di dewan karena anggaran itu ada di eksekutif," jelasnya.

Bicara pada kesempatan berbeda anggota BK DPR Ali Maschan Musa menjelaskan untuk mencari titik terang terhadap kasus ini akan dilakukan konfrontir antara keterangan tenaga ahli Supomo, Haris Hartoyo dengan Herdian Aryanto tenaga ahli anggota Komisi VIII Radityo Gambiro yang juga dilaporkan terlibat.

"Sebenarnya konfrontir dua tenaga ahli ini kita agendakan sekarang tapi Haris tidak bisa hadir, jadi kita jadwal ulang minggu depan. Sementara penyangkalan dari Pak Supomo tentu akan dianalisis oleh BK," demikian Ali Maschan.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2