JAKARTA, Berita HUKUM - Kepastian anggota Komisi XI DPR RI Supomo yang dilaporkan menerima uang panjar untuk pencairan anggaran penanggulangan bencana di Pemkab Cianjur, Jawa Barat akhirnya terjawab. Usai memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan-BK politisi Partai Demokrat ini meluangkan waktu menjawab pertanyaan wartawan.
"Saya tadi diperiksa BK dan sudah saya sampaikan tidak benar saya menerima uang panjar tersebut. Tenaga ahli saya yang bernama Haris yang dilaporkan menerima uang tersebut sudah saya pecat," papar Supomo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2).
Ia mengaku kenal dengan Sukarya pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur yang melaporkan kasus ini ke BK. Sekitar tahun 2010 yang bersangkutan menurutnya datang ke ruang kerjanya meminta bantuan. "Dalam pertemuan tersebut saya menasehati dia untuk jangan bermain-main di dewan karena anggaran itu ada di eksekutif," jelasnya.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota BK DPR Ali Maschan Musa menjelaskan untuk mencari titik terang terhadap kasus ini akan dilakukan konfrontir antara keterangan tenaga ahli Supomo, Haris Hartoyo dengan Herdian Aryanto tenaga ahli anggota Komisi VIII Radityo Gambiro yang juga dilaporkan terlibat.
"Sebenarnya konfrontir dua tenaga ahli ini kita agendakan sekarang tapi Haris tidak bisa hadir, jadi kita jadwal ulang minggu depan. Sementara penyangkalan dari Pak Supomo tentu akan dianalisis oleh BK," demikian Ali Maschan.(iky/dpr/bhc/rby) |