Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
Angie Didakwa 20 Tahun Penjara
Thursday 06 Sep 2012 13:23:32
 

Anggelina Sondakh saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh terancam pidana selama 20 tahun penjara karena didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp12,580 miliar dan US$ 2,350 juta dari PT. Permai Grup.

Di mana, diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, selaku anggota Komisi X DPR dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009 - 2014.

"Terdakwa dapat menduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan atau fee karena terdakwa sebagai anggota Banggar atau pokja anggaran Komisi X di Banggar, menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek - proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dari APBN-P 2011 dan APBN 2011, serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemepora dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup", kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Salim saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

Sebab, lanjut Agus proyek - proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT. Permai Grup dan pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup.

Menurut Agus Salim, peristiwa berawal ketika Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) diangkat sebagai perwakilan Komisi X di Banggar DPR.

Ketika itu, Angie diajak oleh rekan satu partainya, Muhammad Nazaruddin untuk bertemu Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dan beberapa orang lainnya dari Permai Grup.

"Sekitar awal tahun 2010, Rosa menghubungi terdakwa untuk bertemu kembali di apartemen Belleza depan apartemen Permata Hijau. Ketika, itu Rosa menanyakan kesanggupan terdakwa menggiring anggaran wisma atlet dan proyek - proyek perguruan tinggi", kata Agus.

Atas permintaan tersebut, Angie menyanggupi dengan syarat Permai Grup harus membuat list proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 perguruan tinggi yang harus disertai dengan usulan dari universitas negeri tersebut. Sebab, jika tidak ada usulan maka tidak akan dibahas di DPR .

Kemudian, lanjut Agus, Nazaruddin memerintahkan Rosa menemui beberapa rektor universitas negeri. Sedangkan, terkait anggaran di Kemenpora, Nazaruddin mengenalkan Rosa ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) ketika itu, Wafid Muharam.

Namun, ternyata Angie menyanggupi permintaan Rosa dengan syarat yang bersangkutan memberikan fee sebesar tujuh persen dan 50% diberikan setelah pembahasan. Sedangkan, 50% diberikan setelah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) turun.

Atas permintaan fee tersebut, Nazar memerintahkan Rosa menawar fee menjadi lima persen saja. Dan permintaan itu disetujui oleh Angie. Walaupun, tetap meminta 50% diberikan setelah pembahasan anggaran dan 50% sisanya diberikan setelah dipa turun.

Kesepakatan dua belah pihak tersebut, ditindaklanjuti dengan Angie memanggil Sekjen Dikti Haris Iskandar dan memanggil Ditjen Penganggaran di Kemediknas, Dadang sudiarto. Dengan tujuan, menekankan proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas diutamakan.

Seperti diketahui, anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh sendiri resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta - fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi", ungkap Abraham, seperti yang dikutip beritasatu.com pada, Kamis (6/9).

Atas perbuatannya, Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.(brs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenpora dan Kemendiknas
 
  Angie Didakwa 20 Tahun Penjara
  Nazaruddin Diperiksa Kembali Oleh KPK
  Sespri Angie Diduga Terkait Pembahasan Anggaran Kemenpora
  KPK Periksa Sespri Angelina Sondakh
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2