Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Angie Minta Dihukum Lebih Ringan Dari M Nazaruddin
Thursday 03 Jan 2013 12:24:40
 

Angelina Sondakh saat bersama anak-anak Alm. Ajie Massaid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angelina Sondakh menyesalkan sikap penuntut umum yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara padanya. Menurutnya, hal itu sangat tidak masuk akal. Sebab, M Nazaruddin yang merupakan aktor utama dalam kasus ini dan sempat kabur ke luar negeri hanya dituntut 7 tahun penjara. Padahal dirinya mengaku hanya terjebak oleh Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Tapi kedua orang itu dituntut lebih ringan.

"Jika saya tidak pernah mengikuti skenario Rosa (Mindo Rosalina Manulang), mungkin saya tidak akan terkena hukuman ini," terang Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/13).

Angie sapaan karibnya Angelina Sondakh tetap mengaku tidak bersalah, dirinya hanya terhanyut oleh skenario orang-orang yang bertopeng seperti Nazar dan Rosa. " Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan padanya hanya diada-ada, sebab keterangan saksi tidak pernah didengar untuk memberikan kesimpulan putusan hukum," ujarnya.

Ia mempertanyakan keputusan persidangan yang menuntut lebih berat dibanding Nazaruddin. Padahal, katanya, Nazar sempat kabur ke luar negeri. Bahkan katanya, dirinya selalu bersikap sopan dan tepat waktu saat persidangan. Selain itu, katanya, dirinya adalah single parent yang mempunyai tanggungan. Ia juga meminta agar rumahnya tidak dirampas. "Itu milik anak yatim," kata Angie yang sudah ditinggal suamianya, Adji Masaid.

Sejumlah uang yang dituduhkan padanya itu, katanya, hanya berputar pada para pemilik skenario itu. "Dalam pledio ini merupakan catatan sejarah dalam hidupnya. Saya dikatakan pernah minta Rp 20 miliar, tapi nama-nama penerima uang tersebut, Rosa tidak pernah ia menyebutkan. Ini adalah grand skenario, saya temukan dan alami sendiri dimana keluguan saya," katanya.

"Tanggal 20 bagaikan petir disiang bolong, sebab ia langsung bertanya mengapa dituntut 12 tahun penjara. Dimana letak luar biasa kesalahan saya. Apakah seorang Angelina sudah melakukan kejahatan hina, mengapa lebih kejam dari Nazar dan Rosa. Mungkin penyidik dan apakah penuntut umum sudah memberikan penilaian yang sudah teruji, apa hanya pengandaian yang dibuat," ujarnya sambil mengusap air mata.

Menurutnya, penuntut umum sangat menyimpang saat menarik kesimpulan yang tidak konsisten. Itu adalah pelanggaran hukum karena melanggar kaeadah-kaedah. "Tuntutan pada saya adalah hasil memutar balikkan fakta. Nyanyain mereka (Rosa dan Nazar) hanya ingin merampas kebahagiaan saya dan anak-anak saya. Mereka memberi keterangan tidak benar, tapi didengar benar. Hukum tidak ditegakkan," terangnya.

Jeratan hakim padanya bukanlah memutuskan justis kolaborasi, tapi atas justis kalkulator. Dimana, katanya, hukum bisa dibeli dengan rupiah. "Bahkan tuang penjara ada argonya, hukum bisa dibeli. Untuk itu saya katakan ini justis kalkulator, dihitung dengan uang," kata mantan puteri Indonesia ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2