Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Anis Byarwati Minta Pemerintah Tinjau Kembali 'Right Issue' PT Waskita
2022-09-16 06:33:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah tinjau kembali right issue PT Waskita. Sebab, menurutnya, yang perlu diperhatikan ketika Waskita menginginkan right issue dari pemerintah adalah faktor risiko. Secara sederhana, right issue adalah hak yang diberikan kepada investor lama untuk membeli saham baru yang diterbitkan sebelum saham baru tersebut ditawarkan kepada investor lain.

"Komisi XI akan mempertimbangkan kelayakan right issue bagi Waskita dengan melihat performa keuangan yang dimilikinya," ujar Anis dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Rabu (14/9).

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Waskita, pada Senin (12/9/2022).Rapat ini membahas tentang Program Tahunan Privatisasi Tahun 2022 (right issue untuk PT Waskita).

Mengutip paparan Dirut Waskita, Anis membeberkan posisi keuangan Waskita. Ekuitas Waskita memiliki pertumbuhan minus 9,2 persen. Sedangkan liabilitas (utang) tumbuh 4 persen. Bahkan, Rasio Utang dan ekuitas (Debt to Equity ratio/DER) membengkak hingga di atas angka 3. "Padahal, perusahaan yang sehat secara keuangan ditunjukkan dengan rasio DER di bawah angka 1 atau di bawah 100 persen, semakin rendah rasio DER maka semakin bagus," papar Anis.

Demikian juga dengan kondisi sebaliknya, semakin tinggi DER menunjukkan komposisi jumlah utang/kewajiban lebih besar dibandingkan jumlah seluruh modal bersih yang dimilikinya. Sehingga, mengakibatkan beban perusahaan terhadap pihak luar besar juga. "Meningkatnya beban kewajiban terhadap pihak luar menunjukkan bahwa sumber modal perusahaan sangat tergantung dari pihak luar," ujar politisi PKS itu.

Anis menambahkan ketika sebuah perusahaan ditawarkan right issue yang ditujukan kepada investor, agar perusahaan tersebut bisa memiliki dividen lebih banyak. Tetapi, ketika saham ditanamkan kepada satu kondisi perusahaan yang keuangannya sedang tidak sehat maka resikonya tinggi. "Apalagi yang dipakai ini adalah uang negara yang memiliki amanah untuk kesejahteraan rakyat," tandas Anis.

Hal lain yang disoroti Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini adalah terkait dengan right issue Waskita yang ditawarkan kepada publik. Pada tahun 2021, dari target Rp9,4 triliun, Rp4 triliun ditawarkan kepada publik. Namun, hanya Rp1,5 triliun yang terserap.

"Ini artinya publik tidak terlalu berminat. Sehingga akhirnya Waskita mengandalkan PMN (Penyertaan Modal Negara). Akibatnya saham pemerintah menjadi sangat besar. Penempatan dana pemerintah pada perusahaan yang tidak terlalu sehat tentu sangat berisiko. Dan ini cukup menjadi alasan untuk peninjauan kembali right issue untuk PT Waskita Karya," pungkas legislator dapil DKI Jakarta I tersebut.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2