Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Anis Byarwati: Pemerintah Tidak Pantas Komersialkan Vaksin
2021-09-03 14:35:44
 

Ilustrasi. Vaksin Covid-19 Moderna.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tindakan pemerintah yang berencana menerapkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di awal tahun karena adanya temuan penurunan tingkat efikasi vaksin Covid-19 setelah beberapa waktu. Menurutnya, hal ini tidak pantas dilakukan pemerintah di tengah pandemi dan tidak sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (1/9), Anis menilai, vaksinasi berbayar menunjukkan cara penanganan pandemi yang kurang memahami kondisi masyarakat. "Selagi status pandemi belum berubah vaksin tidak boleh berbayar karena vaksin barang publik, belum lagi ekonomi masyarakat sedang tertekan," kata Anis.

WHO sebelumnya mengecam pemberian vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 karena tidak cukup bukti ilmiah bahwa booster diperlukan dan tingginya ketimpangan vaksin di seluruh dunia, terutama bagi negara produsen dengan negara importir vaksin.

Hal lain yang menjadi sorotan Anis adalah pembiayaan vaksinasi booster dari dua sumber. Pertama, bagi peserta BPJS Kesehatan yang golongan penerima bantuan iuran (PBI), mereka akan dibiayai negara. Kedua, untuk golongan masyarakat non-PBI, biaya ditanggung oleh masyarakat sendiri.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, mengkomersialkan vaksin saat situasi pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional secara etika tidak pantas. Di sisi lain, ia juga menyatakan seharusnya fokus pemerintah segera menyelesaikan percepatan uji coba vaksin dalam negeri untuk segera diproduksi secara massal.

"Selesaikan produksi vaksin secara mandiri. Percepatan uji coba produksi vaksin buatan dalam negeri harus segera diselesaikan demi menghadapi ketimpangan vaksinasi Covid-19 jangka Panjang. Selama ini fokus pemerintah kepada vaksin juga tidak berimbang dengan strategi dasar 3T (testing, tracing dan treatment) yang menjadikan PPKM selama ini kurang efektif," tegasnya.

Terakhir legislator dapil DKI Jakarta I itu mengingatkan pemerintah agar selayaknya memperhatikan masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Karena, selain dampak dari sisi ekonomi, juga ada dampak puluhan ribu anak-anak yang menjadi yatim piatu, faskes yang kurang memadai, dan insentif nakes yang belum terpenuhi.(er/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2