JAKARTA, Berita HUKUM - Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung memberikan kesaksian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Senin (13/5) setelah diperiksa sekitar 7 jam, yang diperkirakan dari pukul 10:00 WIB sampai pukul 17:00 Wib. Ia diperiksa sebagai Saksi terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging Sapi dengan tersangka Ahmad Fathanah (AF).
Pria yang mengenakan baju kemeja berwarna ungu dengan jas hitam, dan didampingi dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS Fahri Hamzah dan anggota DPR dari Fraksi PKS, Andi Rahmat serta beberapa orang tim PKS lain yang juga sempat menebarkan senyuman kepada wartawan.
Saat keluar dari gedung KPK, Anis Matta langsung memberikan penjelasan ke puluhan wartawan, mengenai sertifikat tanah yang sudah didaftarkannya ke KPK sebagai harta kekayaannya, dan mengatakan bahwa.
"Yang pertama tentang sertifikat tanah, dimana sertifikat tanah itu sebagai tanah milik saya sendiri, dan sudah dilaporkan ke KPK sebagai daftar harta kekayaan saya. Kemudian saya serahkan ke adik saya Saldi Matta, untuk dibuat suatu program proyek properti claster, tapi ada keluarga Ahmad Fathanah yang ingin membeli tanah itu, mereka menawar dan tidak terjadi transaksi apapun".
"Yang kedua saya ditanya penyidik KPK tentang kebijakan pengambilan keputusan soal Pilkada, saya menjelaskan dimana mekanisme internal di PKS dalam mengambil keputusan itu bersifat otonomi, semua usulan terkait calon diusulkan oleh DPW, diajukan melalui ketua wilayah dakwah yang merupakan koordinator atas DPW- DPW tersebut, dan kemudian dibawa ke DPP. Tugas DPP adalah memeriksa apakah mekanisme pengambilan keputusan sudah benar atau tidak, kalau semua proses pengambilan keputusan sudah benar kita menanyakan kembali kepada DPW, apa yang menjadi preferensi mereka, setelah itu kita putuskan, setelah kita putuskan seluruh domain implementasinya ke wilayah." ujar Anis.
Saat ditanya mengenai, aliran dana dari Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin ke PKS, Anis Matta mengatakan bahwa, "saya tidak ditanya penyidik KPK soal itu, dan saya tidak ada transaksi akan hal itu," tambahnya menyampaikan.
"Surat tanah ini saya serahkan ke adik saya. Tadinya, tanah itu mau dibuat satu proyek perumahan cluster. Tapi, ada keluarga Fathanah yang ingin membeli tanah itu," kata Anis kepada wartawan, usai diperiksa selama 7 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya tidak ditanya sama sekali oleh penyidik soal itu. Transaksi belum ada. Keluarga beliau (Fathanah) mau membeli tanah itu. Yang diperlihatkan ke saya fotokopi sertifikat tanah, bukan asli. Ini baru tawar-menawar ke adik saya," tutur Anis.
Anis Matta menuturkan, waktu pemeriksaan tadi, ia ditanyai penyidik soal mekanisme pengambilan keputusan partai dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, ada beberapa tahapan di internal PKS buat mengusung seorang calon kepala daerah.
Sebelumnya, dalam kasus ini Ahmad Fathanah telah dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/bar) |