JAKARTA-Keanehan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen mulai dimunculkan pihak Antasari Azhar. Satu di antaranya adalah pesan singkat (SMS) yang menjadi salah satu dasar putusan perkara tersebut mulai dari tingkat peradilan pertama, banding hingga kasasi.
Permintaan pengusutan dugaan teror melalui SMS itu dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim. Hal ini dilakukan Antasari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail yang melaporkannya ke Mabes Polri, Kamis (25/8).
"Kami ingin Polri menyelidiki apakah benar atau tidak SMS itu. Penggunaan website itu kalau memang betul dilakukan, siapa yang melakukan. Jadi ini SMS gelap tapi digunakan dalam putusan pengadilan. Ini yang kami minta, agar dibikin terang," ujar Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, sms yang menjadi salah satu dasar putusan kasus pembunuhan itu, harus diusut tuntas. Sebab, saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan, tak ada SMS yang dikirimkan terpidana Antasari.
Ahli Teknologi Informasi (TI) dari ITB Bandung, Agung Harsoyo dalam persidangan pun sempat menyatakan, hasil pemeriksaan call detail records di empat operator seluler menyimpulkan tidak ditemukan SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin, seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu pemeriksaan CDR juga menyebut ada SMS ke nomor Nasrudin dari nomor yang tak teridentifikasi. Agung mengatakan pengiriman SMS dengan nomor tak teridentifikasi diduga dikirim melalui web server. Jika telah terkuak siapa sang pengirim, Maqdir meminta agar polisi segera mengusutnya. Dia juga meminta polisi memeriksa kesaksian dua orang, Erza Imelda dan Jefry Lumampau, yang menyatakan pernah membaca SMS yang tidak pernah ada dalam CDR.
"Sementara sekarang ini kami belum menyebut siapa terlapornya. Tapi fakta-fakta menunjukkan bahwa paling tidak ada dua orang yang mengetahui, yaitu Erza Imelda dan Jefry Lumampau, yang mengatakan mereka pernah membaca SMS itu. Dua orang ini adalah pengacara yang tidak jelas. Konon, waktu di pengadilan mereka mengaku pengacara yang merupakan teman almarhum (Nasrudin)," tutur Maqdir.
Saat melapor ke Bareskrim Polri, dia membawa barang bukti berupa putusan pengadilan yang menerangkan ada dua orang pernah membaca SMS. "Kami serahkan ke kepolisian, sebab siapa yang bisa kami percaya lagi selain polisi. Kami harapkan mereka akan tangani perkara ini secara baik," tandas Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Antasari. Ia pun tetap divonis 18 tahun penjara. Kini, Antasari telah mengajukan upaya hokum peninjauan kembali (PK) kepada MA. Sejumlah barang bukti baru (novum) ikut diseretakan untuk mementahkan putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dimenangkan penuntut umum.(mic/bie)
|