Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Optimis MA Terima PK yang Diajukannya
Tuesday 13 Sep 2011 13:41:41
 

Antasari Azhar saat pembacaan PK di PN Jakarta Selatan pada sidang perdana lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana Antasari Azhar merasa yakin permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang diajukannya itu, bakal diterima Mahkamah Agung (MA). Ia pun merasa optimis segera dibebaskan dari segala tuduhan yang sama sekali tak pernah dilakukannya itu.

Harapan ini disampaikan Antasari kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9). Mantan Ketua KPK ini kembali hadir di persidangan sebagai pemohon PK. Agenda sidang memasuki pemeriksaan kontra memori yang disampaikan pihak penuntut umum yang menyatakan telah siap untuk menyampaikannya di hadapan majelis hakim pemeriksa PK. "Sejak awal saya optimistis [terbebas-Red]," katanya.

Harapan Antasari bukan tanpa dasar. Dia yakin, MA masih punya hati nurani untuk melongok sejumlah kejanggalan pada kasus ini. "Soal peluang, secara elegan kita mengikuti proses sidang. Nanti kewenangan MA yang memutuskan. Saya yakin MA akan menggunakan hati nuraninya," terang Antasari.

Pada sidang PK pertama lalu, Antasari membacakan memori PK yang merinci 28 kekhilafan hakim hingga dirinya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Antasari juga menyertakan tiga bukti baru. "Novum pertama berhubungan dengan korban, kemudian mobil yang digunakan, terakhir rekaman percakapan yang menyebutkan tidak ada pesan singkat ancaman Antasari kepada Nasrudin," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Sementara itu, mantan Mekumdang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang bebas Antasari dalam pengajuan PK sepenuhnya ada di tangan majleis hakim PK yang akan memeriksanya nanti. “Jika memang ditemukan fakta-fakta baru, tentu harus dipertimbangkan MA, sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. Hakim tentu akan memutuskan dengan menggunakan fakta-fakta hukum yang ada," tutupnya.

Namun, lanjut dia, faktor politik dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Antasari Azhar tidak dapat diabaikan. Pasalnya, perkembangan politik akan secara tidak langsung memberikan pengaruh atas kasus yang melibatkan mantan KPK tersebut.

"Faktor politik itu tidak bisa diabaikan, opini bisa terus berkembang dan sedikit banyak akan memberikan pengaruh secara langsung. Tentu semua itu tidak akan berpengaruh secara langsung, namun sebagai proses peradilan, seharusnya semua itu harus murni sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak mempertimbangkan aspek politik yang ada di luar hukum," jelas Yusril yang ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa memang jika dilihat dari segi analisa politik, semua ini tidak akan berakhir dengan mudah. Dari sudut seperti ini, pemerintah dinilai sebagai kunci utama yang seakan tidak suka dengan Antasari Azhar.

"Tapi sampai kapan pemerintah tidak suka dengan beliau, sementara nasib orang harus segera diputuskan dan kita harus mengabaikan semua aspek politik itu dan segera mengembalikan kasus ini ke dalam proses hukum," tandas dia.(mic/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2