JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana Antasari Azhar merasa yakin permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang diajukannya itu, bakal diterima Mahkamah Agung (MA). Ia pun merasa optimis segera dibebaskan dari segala tuduhan yang sama sekali tak pernah dilakukannya itu.
Harapan ini disampaikan Antasari kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9). Mantan Ketua KPK ini kembali hadir di persidangan sebagai pemohon PK. Agenda sidang memasuki pemeriksaan kontra memori yang disampaikan pihak penuntut umum yang menyatakan telah siap untuk menyampaikannya di hadapan majelis hakim pemeriksa PK. "Sejak awal saya optimistis [terbebas-Red]," katanya.
Harapan Antasari bukan tanpa dasar. Dia yakin, MA masih punya hati nurani untuk melongok sejumlah kejanggalan pada kasus ini. "Soal peluang, secara elegan kita mengikuti proses sidang. Nanti kewenangan MA yang memutuskan. Saya yakin MA akan menggunakan hati nuraninya," terang Antasari.
Pada sidang PK pertama lalu, Antasari membacakan memori PK yang merinci 28 kekhilafan hakim hingga dirinya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Antasari juga menyertakan tiga bukti baru. "Novum pertama berhubungan dengan korban, kemudian mobil yang digunakan, terakhir rekaman percakapan yang menyebutkan tidak ada pesan singkat ancaman Antasari kepada Nasrudin," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.
Sementara itu, mantan Mekumdang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang bebas Antasari dalam pengajuan PK sepenuhnya ada di tangan majleis hakim PK yang akan memeriksanya nanti. “Jika memang ditemukan fakta-fakta baru, tentu harus dipertimbangkan MA, sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. Hakim tentu akan memutuskan dengan menggunakan fakta-fakta hukum yang ada," tutupnya.
Namun, lanjut dia, faktor politik dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Antasari Azhar tidak dapat diabaikan. Pasalnya, perkembangan politik akan secara tidak langsung memberikan pengaruh atas kasus yang melibatkan mantan KPK tersebut.
"Faktor politik itu tidak bisa diabaikan, opini bisa terus berkembang dan sedikit banyak akan memberikan pengaruh secara langsung. Tentu semua itu tidak akan berpengaruh secara langsung, namun sebagai proses peradilan, seharusnya semua itu harus murni sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak mempertimbangkan aspek politik yang ada di luar hukum," jelas Yusril yang ikut hadir dalam persidangan tersebut.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa memang jika dilihat dari segi analisa politik, semua ini tidak akan berakhir dengan mudah. Dari sudut seperti ini, pemerintah dinilai sebagai kunci utama yang seakan tidak suka dengan Antasari Azhar.
"Tapi sampai kapan pemerintah tidak suka dengan beliau, sementara nasib orang harus segera diputuskan dan kita harus mengabaikan semua aspek politik itu dan segera mengembalikan kasus ini ke dalam proses hukum," tandas dia.(mic/biz)
|