*Novum bantah adanya sms ancaman pembunuhan serta soroti kekhilafan putusan MA
JAKARTA-Setelah ditunggu sejak lama, terpidana Antasari Azhar akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pembunuhan Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum luar biasa ini didaftarkannya melalui anggota tim penasihat hukum, Maqdir Ismail ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Menurut Maqdir, pengajuan PK tersebut dilakukan atas alasan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Pihaknya merasa yakin memori PK tersebut dapat meringankan hukuman yang dijalani oleh terpidana Antasari. "Ada novum (bukti baru-red) dan pertimbangan hakim yang janggal,” jelas Maqdir.
Beberapa bukti baru terkait kasus Antasari ini, lanjut dia, tentu saja meringankan terpidana Antasari Azhar. "Ada keadaan baru yang berhubungan dengan pesan singkat yang selama ini dianggap ada ancaman dari Antasari kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Tapi sesuai dengan bukti baru yang ada, tidak ada ancaman dari Antasari kepada Nasrudin," ujar Maqdir.
Maqdir juga menyoroti kekhilafan serta kekeliruan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terutama mengenai tuduhan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. "Kualifikasi turut serta menganjurkan ini tidak dikenal dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sehingga klausul dari putusan ini melanggar asas legalitas," jelas dia.
Kelalaian nyata dari majelis hakim, ungkap Maqdir, tidak memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang digunakan korban ketika terjadi penembakan terhadap almarhum Nasrudin. "Tidak pernah dihadirkan baju itu sebagai bukti. Alasannya, baju itu tidak ada pada penyidik dan baju itu telah hilang," kata Maqdir.
Maqdir juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan berkas Antasari, tidak ditemukan adanya hasil pemeriksaan terhadap mobil korban almarhum Nasrudin. Padahal, mobil korban sangat penting untuk diperiksa oleh petugas laboratoris kriminalistik, karena pada mobil itu terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus ini.
"Terakhir, kami melihat ada kekhilafan yang nyata dalam mempertimbangkan bukti yang berhubungan dengan luka tembak pada Nasrudin. Luka di bagian kepala sebelah kiri yang terlihat pararel, namun dilihat dari bekas tembakan pada mobil korban terlihat bekas tembakan yang bergaris vertical. Mudah-mudahan majelis hakim PK lebih cermat dari hakim sebelumnya," tandas Maqdir.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis dengan hukuman 18 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, putusan ini banyak mendapat soroton kalangan, karena dinilai banyak kejanggalan. Dugaan ini akhirnya ditemukan KY yang sekaligus merekomendasikan kepada MA untuk memberi sanksi para hakim yang memeriksa perkara Antasari. (mic/biz)
|