Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Antena Setipis Kertas
Sunday 28 Aug 2011 00:00:42
 

Seorang peneliti memperlihatkan antena setipis kertas (Foto: Istimewa)
 
*Gunakan Angin Sebagai Energi Listrik

Para ilmuwan berhasil menciptakan antena yang dapat mengumpulkan energi listrik dari gelombang elektromagnet di udara sekitar kita. Setipis kertas.

Angin bisa jadi sumber energi listrik. Tapi bagaimana dengan udara statis? Siapa yang bilang udara statis tidak mengandung energi?

Ternyata udara sekitar kita dipenuhi gelombang energi elektromagnet dari berbagai jaringan telekomunikasi ponsel, satelit, maupun radio. Gelombang ini adalah sumber listrik.

Manos Tentzeris, dari Georgia Tech's School of Electrical and Computer Engineering, menciptakan antena yang bisa menangkap energi dari udara sekitar kita.

"Ada banyak energi elektromagnetik di sekitar kita, tapi belum ada yang berusaha mengolahnya," ujar Manos Tentzeris, seperi dikutip dari Inhabitat.

Antena ciptaannya berupa kertas dan bahan polimer tipis yang dapat menangkap gelombang frekuensi sebesar 100 MHz hingga 15 GHz. Alatnya itu kemudian menyimpan energi dalam kapasitor dan baterai.

Energi yang tersimpan dapat digunakan untuk menghidupkan perangkat komunnikasi nirkabel, prosesor komputer, dan perangkat elektronik lain.(bac/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2