Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Antisipasi Kebakaran, Damkar Siagakan 1.600 Personel
Friday 30 Dec 2011 17:27:49
 

Ilustrasi peristiwa kebakaran (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM) – Dalam upaya antisipasi serta penanggulangan bahaya kebakaran pada perayaan malam tahun baru, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta menyiagakan 1.600 personel. Ribuan petugas ini disebar di lima wilayah kota Jakarta.

"Kami bekerja selama 24 jam. Berkaca dari kejadian malam takbiran lalu, ada 15 titik kejadian kebakaran. Kami akan lakukan pemantauan pada titik-titik rawan kebakaran. Tidak ada istilah istirahat tidur. Kami siaga satu selama 24 jam," kata Kadis Damkar dan PB DKI Jakarta, Paimin Napitupulu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurut dia, petugas tetap diatur sesuai dengan shift kerja yang tiap shiftnya disiagakan 1.600 petugas. Personel Damkar akan dibagi dalam tiga shift kerja. Pengaturannya yakni, satu grup istirahat, satu grup jaga, dan satu grup cadangan, sehinga 24 jam bergilir. Titik fokus yang menjadi perhatian pihaknya adalah kawasan Tambora, Jakarta Barat. "Semua orang sudah tahu kondisinya di Tambora. Kami akan fokus terhadap kawasan tersebut," kata Paimin.

Selain itu, pihaknya juga mewaspadai peristiwa kebakaran saat pesta kembang api yang biasanya ramai dilakukan saat malam tahun baru. Pihaknya pun mengimbau kepada warga Jakarta yang akan merayakan pesta pergantian tahun untuk tetap waspada. Terlebih saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dan menggelar pesta kembang api.

“Kebakaran tidak bisa diprediksi, tapi hanya bisa diperkirakan secara kasar. Keteledoran serta hal kecil saja sangat rawan dan dapat memicu terjadinya kebakaran. Sebaiknya masyarakat harus tetap waspada," tandas Paimin.(bjc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2