Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Antisipasi Kebakaran, Damkar Siagakan 1.600 Personel
Friday 30 Dec 2011 17:27:49
 

Ilustrasi peristiwa kebakaran (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM) – Dalam upaya antisipasi serta penanggulangan bahaya kebakaran pada perayaan malam tahun baru, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta menyiagakan 1.600 personel. Ribuan petugas ini disebar di lima wilayah kota Jakarta.

"Kami bekerja selama 24 jam. Berkaca dari kejadian malam takbiran lalu, ada 15 titik kejadian kebakaran. Kami akan lakukan pemantauan pada titik-titik rawan kebakaran. Tidak ada istilah istirahat tidur. Kami siaga satu selama 24 jam," kata Kadis Damkar dan PB DKI Jakarta, Paimin Napitupulu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurut dia, petugas tetap diatur sesuai dengan shift kerja yang tiap shiftnya disiagakan 1.600 petugas. Personel Damkar akan dibagi dalam tiga shift kerja. Pengaturannya yakni, satu grup istirahat, satu grup jaga, dan satu grup cadangan, sehinga 24 jam bergilir. Titik fokus yang menjadi perhatian pihaknya adalah kawasan Tambora, Jakarta Barat. "Semua orang sudah tahu kondisinya di Tambora. Kami akan fokus terhadap kawasan tersebut," kata Paimin.

Selain itu, pihaknya juga mewaspadai peristiwa kebakaran saat pesta kembang api yang biasanya ramai dilakukan saat malam tahun baru. Pihaknya pun mengimbau kepada warga Jakarta yang akan merayakan pesta pergantian tahun untuk tetap waspada. Terlebih saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dan menggelar pesta kembang api.

“Kebakaran tidak bisa diprediksi, tapi hanya bisa diperkirakan secara kasar. Keteledoran serta hal kecil saja sangat rawan dan dapat memicu terjadinya kebakaran. Sebaiknya masyarakat harus tetap waspada," tandas Paimin.(bjc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2