Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Antisipasi Penyebaran Virus Corona Harus Lebih Ekstra dan Harus Ditangani Serius
2020-02-06 22:44:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan agar pemerintah lebih memberikan perhatian yang ekstra untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Pasalnya wabah virus Corona semakin membesar sejak pertama kali kemunculannya di Wuhan, China. Data WHO per 4 Februari 2020 menyebutkan ditemukan 20.630 kasus dengan 20.471 kasus di antaranya terjadi di China.

"Pemerintah perlu lebih ekstra serius dalam memberikan perhatian terhadap penyebaran virus Corona ini," ujar Kurniasih saat diskusi dialektika dengan tema "Efek Domino Virus Corona" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, ada dua hal perlindungan dari virus Corona terhadap WNI. Pertama untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada dan bekerja di negara-negara yang sudah terkonfirmasi penyebaran virus Corona dan kedua antisipasi terhadap penyebaran di dalam negeri.

Sampai saat ini total jumlah kematian sudah mencapai 426 orang dengan hampir seluruhnya terjadi di China. Namun yang mengkhawatirkan adalah bahwa temuan penyebaran virus Corona ini sudah terkonfirmasi di lebih dari 23 negara dengan 159 kasus terinfeksi serta satu korban jiwa di luar China.

Sejak 30 Januari 2020 WHO sudah menetapkan 2019-nCoV sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang berarti semua negara perlu memberikan perhatian serius terhadap penyebaran virus Corona ini.

Sementara, Penyebaran virus Corona yang berasal dari Wuhan, China, saat ini semakin tidak terkendali, kasus ini sudah menyita perhatian dunia dan ditangani secara serius oleh semua pihak tanpa terkecuali. Mengingat wabah virus corona dapat menjangkiti siapa saja dan di mana saja.

Dalam interupsinya saat Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/2), Putu mengungkapkan virus ini tidak hanya mengancam kesehatan dan nyawa, tetapi bisa juga mengancam perekonomian nasional baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, jika tidak disikapi dengan serius.

"Kami, Fraksi Partai Demokrat, meminta pemerintah untuk melindungi dan memantau seluruh Warga Negara Indonesia, baik yang telah berada di dalam maupun luar negeri, dari bahaya penyebaran virus Corona. Mengingat bahwa virus ini telah menelan lebih dari 500 korban jiwa dan menjangkiti puluhan ribu orang lainnya di dunia," terang Putu.

Ia menyarankan agar pemerintah melakukan kalkulasi dampak ekonomi dan mitigasi bencana yang tepat dan cepat. Koordinasi dan konsultasi antar stakeholder terkait harus terus dilakukan, terutama untuk Warga Negara Indonesia yang dikarantina di Pulau Natuna.

Diketahui, pemerintah sendiri sudah mengevakuasi 238 WNI dari Wuhan, dengan menggunakan pesawat tipe Airbus A330 bermuatan 300 penumpang pada Sabtu (1/2) lalu. Mereka dibawa ke Kepulauan Natuna untuk diobservasi kesehatan selama 14 hari sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing setelah lolos observasi.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2