JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat selaku hakim konstitusi.
Diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah memutuskan mengabulkan perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yakni batas usia minimal menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan inipun kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat luas dan menjadi putusan yang kontroversial.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10) lalu.
Hasil sidang MKMK memutuskan dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly, dikutip cnnindonesia.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar Usman. Diantara sembilan hakim MK, Anwar Usman diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Adapun sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
"Ada dua puluh satu laporan yang menyangkut sembilan hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan empat putusan," paparnya.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir (putusan) Anwar Usman," terang Jimly saat pembukaan sidang pembacaan putusan.
Disebut dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Informasi yang diperoleh bahwa MKMK telah membacakan 3 putusan dengan terlapor 9 hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.
MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya. Begitupun untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinionnya.(bh/amp) |