Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
#2019GantiPresiden
Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
2018-09-24 20:04:13
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Front Pembela Lancang Kuning (FPLK) Riau yang membahas persoalan saoal persekusi yang diterima oleh aktivis Neno Warisman.(Foto: Andri/Rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat keamanan pelaku persekusi terhadap aktivis Neno Warisman beberapa waktu lalu, harus dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pasalnya, ada ancaman fisik terhadap Neno Warisman yang dikurung dalam mobil selama enam setengah jam.

"Persekusi, penghadangan, dan penyanderaan diduga dilakukan oleh oknum aparat Badan Intelijen Daerah Riau dan Kepolisian Daerah Riau. Dari laporan disebutkan, banyak hal mengagetkan terjadi, terutama ancaman fisik termasuk ancaman membakar mobil, ancaman pembunuhan. Saya kira ini pelanggaran luar biasa dilakukan oleh oknum aparat," ungkap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai menerima Front Pembela Lancang Kuning (FPLK) Riau, Senin (24/98).

Pertemuan yang digelar di ruang kerja Fadli, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/98) itu, dilaporkan banyak ancaman yang diterima Neno dan kawan dekatnya, Diana Tabrani. Diana sendiri tak terkait dengan kampanye politik yang dilakukan Neno. Ia sendiri mengaku menjemput Neno di bandara sebagai teman dekat. Namun, aparat dinilainya begitu berlebihan, bahkan telah mengancam keselamtan Neno dan Diana.

"Hukum harus ditegakkan. Konstitusi kita mengatakan semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Ketika berada di dalam mobil enam setengah jam, keduanya dikepung tidak bisa keluar. Shalat hanya sebentar. Makanan pun tidak diberikan akses. Dia bukan musuh negara dan bukan amcaman pula bagi negara," imbuh Fadli kepada para wartawan yang menemuinya.

Menurut legislator Partai Gerindra itu, tindakan aparat kepolisian termasuk aparat intelejen daerah di Riau sangat berlebihan. Ini bagian dari ancaman demokrasi pula. Kebebasan berpendapat dan menyatakan pikiran secara lisan dan tulisan dilindungi konstitusi.

"Kebebasan berpendapat, kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sekarang mendapat ancaman luar biasa dari aparat yang mestinya menjaga konstitusi kita," seru Fadli.

Kepada delegasi FPLK, Fadli berjanji akan membantu menyampaikan hal ini kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI. Pihak korban juga diajurkan Fadli mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam sebagai penegak disiplin Polri. Pihaknya juga mengaku akan menulis surat kepada Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian kasus yang menimpa Neno Warisman dan Diana Tabrani beberapa waktu lalu itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2