JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kebijakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pengusaha mineral untuk mempercepat peningkatan nilai tambah kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, dirasakan cukup memberatkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).
Menurut Steering Comitee Apemindo, MS Marpaung, kebijakan tersebut dan peraturan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sosial ekonomi masyarakat, khususnya para pengusaha mineral di Indonesia.
“ Kami sudah berdiskusi dan mengkaji pada semua pihak yang terlibat dalam pengolahan mineral, dan telah sampai pada satu kesimpulan bahwa Peraturan ini tidaklah tepat dan dapat merugikan,” ujarnya di saat diklarasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 7/2012, mewajibkan pengusaha menineral agar dapat meningkatkan nilai tambah. Yang terhitung mulai tanggal 6 Mei 2012. Bisa berdampak pengurangan tenaga kerja bersar-besaran.
“Akan terjadi PHK besar-besaran terhadap kurang lebih 20 ribu tenaga kerja, pendapatan masyarakat sekitar usaha pertambangan menjadi hilang, devisa negara serta pendapatan anggaran daerah menjadi hilang,” tegas Marpaung.
Kemudian, perusahaan-perusahaan supplier penunjang seperti alat-alat berat, catering, konsultan dan lain sebagainya terancam diputus, dan akan terjadi monopoli usaha yang terindikasi menguntungkan pihak asing.
Pada dasarnya sebagai Pengusaha nasional yang harus mengedepankan kepentingan Negara dan Bangsa diatas segalanya, Apemindo kata Marpaung, tidak merasa berkeberatan dan mendukung penuh upaya peningkatan nilai tambah mineral seperti yang termaktub dalam Undang-Undang.
“Dimana dalam Undang Undang disebutkan bahwa tahun 2014 adalah batas waktu akhir yang ditentukan bagi Pengusaha Mineral untuk melaksanakan perintah UU melakukan peningkatan nilai tambah,” ujarnya.
Namun dengan Permen 7 tahun 2012 ini kata Marpaung, pengusaha mineral hanya diberikan waktu selama tiga bulan ke depan, terhitung hingga 6 Mei 2012, Ini dinilai telah mengkebiri kesempatan para pengusaha nasional untuk bersama-sama mengelola hasil kekayaan alam negeri ini. (mnc/spr)
|