Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kementerian ESDM
Apemindo: Permen ESDM Baru Akan Terjadi PHK Besar-besaran
Saturday 17 Mar 2012 19:50:01
 

Tambang Mineral (Foto: isuenergi.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kebijakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pengusaha mineral untuk mempercepat peningkatan nilai tambah kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, dirasakan cukup memberatkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo).

Menurut Steering Comitee Apemindo, MS Marpaung, kebijakan tersebut dan peraturan tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sosial ekonomi masyarakat, khususnya para pengusaha mineral di Indonesia.

“ Kami sudah berdiskusi dan mengkaji pada semua pihak yang terlibat dalam pengolahan mineral, dan telah sampai pada satu kesimpulan bahwa Peraturan ini tidaklah tepat dan dapat merugikan,” ujarnya di saat diklarasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 7/2012, mewajibkan pengusaha menineral agar dapat meningkatkan nilai tambah. Yang terhitung mulai tanggal 6 Mei 2012. Bisa berdampak pengurangan tenaga kerja bersar-besaran.

“Akan terjadi PHK besar-besaran terhadap kurang lebih 20 ribu tenaga kerja, pendapatan masyarakat sekitar usaha pertambangan menjadi hilang, devisa negara serta pendapatan anggaran daerah menjadi hilang,” tegas Marpaung.

Kemudian, perusahaan-perusahaan supplier penunjang seperti alat-alat berat, catering, konsultan dan lain sebagainya terancam diputus, dan akan terjadi monopoli usaha yang terindikasi menguntungkan pihak asing.

Pada dasarnya sebagai Pengusaha nasional yang harus mengedepankan kepentingan Negara dan Bangsa diatas segalanya, Apemindo kata Marpaung, tidak merasa berkeberatan dan mendukung penuh upaya peningkatan nilai tambah mineral seperti yang termaktub dalam Undang-Undang.

“Dimana dalam Undang Undang disebutkan bahwa tahun 2014 adalah batas waktu akhir yang ditentukan bagi Pengusaha Mineral untuk melaksanakan perintah UU melakukan peningkatan nilai tambah,” ujarnya.

Namun dengan Permen 7 tahun 2012 ini kata Marpaung, pengusaha mineral hanya diberikan waktu selama tiga bulan ke depan, terhitung hingga 6 Mei 2012, Ini dinilai telah mengkebiri kesempatan para pengusaha nasional untuk bersama-sama mengelola hasil kekayaan alam negeri ini. (mnc/spr)







 
   Berita Terkait > Kementerian ESDM
 
  Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
  Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
  Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
  Spartan Gandeng ILO
  Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2