Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Badan Informasi Geospasial (BIG) membangun portal Ina-Geoportal
Aplikasi Situs Ina-GeoPortal Picu Ekonomi
Wednesday 29 Feb 2012 01:32:21
 

Kepala Badan Informasi Geospasial, Dr. Asep Karsidi memperlihatkan sistematika Informasi Geospasial pada sejumlah wartawan di Jakarta. Selasa (28/2). (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Keakurasian informasi tentang keruangan atau wilayah (info geospasial), ditenggarai memicu pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional. Sayangnya penyelenggaraan informasi tanpa dukungan aksi terintegrasi, satu sebab info geospasial tak optimal tampil dihadapan publik.

Untuk itu Badan Informasi Geospasial (BIG) membangun portal Ina-Geoportal. Yang diharapkan dapat menyatukan benang merah guna memicu pertumbuhan ekonomi dan ketahanan nasional. "Diperlukan benang merah akan tata kelola informasi geospasial. Yaitu transparansi kerjasama juga terintegrasi. Melalui Ina-Geoportal kami harap sebagai solusi pembangunan", ungkap Kepala BIG, Asep Karsidi disela Rapat Koordinasi Nasional BIG yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (28/2).

Asep menambahkan, cara mengakses portal ini tidak bedanya dengan mengakses situs pencarian google. Namun ada beberapa channel yang hanya bisa diakses member."Pemberlakuan member sebagai proteksi agar data very important (paling penting) tidak begitu saja dipermainkan. Dan pengoperasian pun mudah seperti umumnya mengakses situs jejaring sosial", tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Badan Perencana dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lukita Dinarsyah mendukung kehadiran portal ini. Pasalnya dengan adanya kerjasama pertukaran data yang terintegrasi bisa memenuhi peningkatan ekonomi. "Kami mendukung kehadiran informasi geospasial, karena berpotensi menggerakan roda ekonomi yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Lebih lanjut Lukita menjelaskan, dengan adanya portal ini masyarakat dan pebisnis dapat dengan mudah memperoleh info perekonomian. “Misalnya sejumlah jalur bisnis di darat ataupun beberapa titik pelabuhan guna kepentingan ekspor maupun impor", jelasnya.

Adapun penerapan informasi geospasial telah dilaksanakan oleh 14 kementrian melalui 400 daerah di nusantara.

Sekedar informasi, berdasarkan UU no.4/2011 mengenai Informasi Geospasial (IG). Keberadaan IG bertujuan menjaga keutuhan negara dan peningkatan ekonomi bangsa. (bhc/boy)





 
   Berita Terkait > Badan Informasi Geospasial (BIG) membangun portal Ina-Geoportal
 
  Aplikasi Situs Ina-GeoPortal Picu Ekonomi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2