Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Ardina Rasti Bantah Minta Uang Damai Kepada Eza Gionino
Saturday 16 Mar 2013 21:47:32
 

Eza Gionino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melaporkan balik Ardina Rasti ke Polda Metro Jaya, Eza Gionino seakan mengeluarkan semua apa yang dirasakannya saat berada di dalam tahanan. Salah satu yang dikatakannya adalah mengenai uang damai yang diminta oleh pihak Rasti senilai Rp 850 juta.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Aldi Firmansyah, Rasti membantah adanya permintaan itu. Aldi menegaskan, hal itu tidak pernah sama sekali dilakukannya.

"Oh itu nggak benar karena tidak ada fakta yang membuktikan bahwa dari pihak Rasti meminta sejumlah uang, apalagi nominalnya cukup fantastis," ungkapnya, Jumat (15/3).

Aldi menilai, seandainya permintaan uang itu pun ada, menurutnya hal tersebut tak bisa menggantikan rasa sakit Rasti selama ini.

"Yang pasti uang tersebut tak bisa menggantikan apa yang telah dialami Rasti," tuturnya.

Namun terkait dengan tudingan Eza Gionino itu, Aldi Firmansyah selaku kuasa hukum Rasti menanggapi laporan balik Eza dengan santai.

Aldi mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan Eza untuk melaporkan balik Rasti. Namun hingga saat ini, baik Rasti maupun Aldi belum menerima panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Ya mungkin ini hanya pengalihan isu saja," ucap Aldi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (15/3).

Aldi menambahkan, pihaknya tak akan terpengaruh dengan laporan yang telah dibuat dengan Eza. Aldi mengatakan tetap akan fokus dengan persidangan yang sudah semakin dekat.

"Kalau memang benar dia melapor kita akan penuhi panggilan yang ada," kata Aldi lagi.

Jumat (15/3/2013) Eza beserta kuasa hukumnya melaporkan balik pihak Ardina Rasti lantaran dirinya yang merasa terzalimi dan banyak ketidakadilan yang diterima dirinya selama ini.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2