JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima angkat bicara terkait video porno yang diduga dilakukan mirip dirinya dan mirip Karoline Margret yang juga politisi Senayan.
“Saya akan klarifikasi bahwa tidak ada yang namanya Aria Bima terkait dengan gambar maupun video (porno) tersebut,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).
Aria Bima menambahkan, mencuatnya pemberitaan video porno terkait dirinya telah berakibat menghancurkan memperburuk citranya dimata publik . Bukan hanya itu, kredibilitas Partai dan keluarganya pun ikut terganggu.
“Berita itu mengarah kepada penyudutan diri saya yang tentunya dapat berimplikasi pada persoalan hukum,” katanya.
Ia juga mengaku, selama ini dirinya tidak ada hubungan khusus dengan Karolin. “Hubungan kami hanya sebatas perkawanan dalam DPR dan Fraksi tidak ada hubungan pribadi, apalagi sudah memiliki satu anak. Ini pembunuhan karakter,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Aria juga mengatakan kalau Karolina yang juga anggota DPR membantah keterkaitan dirinya dalam video tersebut.
“Mbak Karolina membantah dan suaminya juga mengatakan hal yang sama. Nanti mereka akan klarifikasi ditingkat Pengacara,” tuturnya.
Politisi yang mengajukan hak interpelasi kepada menteri BUMN ini juga mengatakan kalau pihaknya akan melaporkan sejumlah media yang telah menyebarluaskan berita ini ke pihak Kepolisian.
"Saya akan tuntut media yang menyebarluaskan berita yang merugikan psikologis, keluarga, dan anak-anak saya. Surat saya sampaikan ke Kapolda Metro Jaya. Saya sampaikan ada informasi menyesatkan dalam situs kilikitik.net,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Mabes Polri menyatakan akan menyelidiki video porno yang mirip anggota DPR tersebut. “Penyelidikan sudah berjalan, kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Menurutnya video porno masuk kepada kejahatan cyber. Polri juga akan berkoordinasi dan menggandeng ahli tekhnologi untuk melakukan penyelidikan. “Kalau memang ada pihak yang dirugikan maka bisa dijadikan dasar penyelidikan,” tutupnya. (bhc/dng) |