Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Arsyad Sanusi Diperiksa 10 Jam
Friday 15 Jul 2011 23:41:
 

 
JAKARTA-Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi, akhinya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam. Namun, dia belum mengetahui, apakah pemeriksaan kali ini sudah tuntas atau belum. Tapi dirinya siap memenuhi panggilan tim penyidik, kalau dimintai keterangannya lagi.

"Saya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Ada 20-25 pertanyaan dan semuanya sudah saya jawab. Pertanyaannya seputar pertemuan saya dengan Mashuri Hasan (mantan juru panggil yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini-red). Penyidik juga tanya soal hubungan saya dengan Dewi Yasin Limpo dan lainnya. Semuanya sudah saya jawab,” kata Arsyad, usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7).

Dia juga mengaku, tim penyidik menyodorkan enam surat yang dikeluarkjan MK dan Komisi Pemihan Umum (KPU). Tapi dirinya tidak tahu-menahu soal keenam surat tersebut. Keenam surat MK dan KPU itu, yakni dua surat permohonan KPU kepada MK tentang penjelasan keputusan sengketa Pileg 2009 untuk kursi Dapil I Sulsel, surat penjelasan MK atas permohonan KPU tertanggal 17 Agustus 2009, surat penjelasan MK atas permohonan KPU tertanggal 14 Agustus 2009 yang diketahui palsu, surat pembentukan tim investigasi MK soal kasus surat palsu, serta hasil tim investigasi MK atas kasus tersebut.

"Kenapa tak diperlihatkan ke saya tim pembentukan investigasi dan hasil invtigasi internal. Lebih dari dua tahun tak pernah diberitahuka. Padahal sama-sama sidang, nonton bareng, kok tidak diberitahu. Waktu dikasih tahu di Panja (Mafia Pemilu DPR RI). Saya baru tahu. Itu yang membuat saya kaget," ujar Arsyad.

Merasa sebagai negarawan karena pernah duduk sebagai hakim konstitusi, Arsyad merasa dirinya didzolimi dan difitnah oleh MK atas aduannya ke Bareskrim Polri dan pernyataannya di luar proses hukum ke publik. "Silakan Anda menilai, bagaimana perlakuan MK terhadap mantan hakimnya, mantan negarawan dan sekarang ini saya jadi hamba Allah dan rakyat jelata," serunya mengiba.

Arsyad datang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Dia didampingi anaknya, Neshawati yang merupakan penasihat hukum. Meski namanya disebut-sebut dalam kasus ini, Neshawati memilih tak banyak bicara soal kasus ayahnya. Bahkan, mengaku tidak ditanya apa-apa. Keduanya keluar meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, hingga 12 jam lebih berlalu, tim penyidik masih memeriksa mantan anggota KPU Andi Nurpati. Sama seperti Arsyad Sanusi, Nurpati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mashuri Hasan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Belum diketahui, apakah pengurus Partai Demokrat ini diperbolehkan pulang atau langsung ditahan penyidik.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2