Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus E-KTP
Asas Ne Bis In Idem Tidak Berlaku untuk Setya Novanto
2017-11-25 06:38:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa kalangan menilai Ketua DPR RI Setya Novanto bisa lolos untuk kedua kalinya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Ada yang berspekulasi bahwa majelis hakim akan melihat penetapan Novanto bersifat Ne Bis in Idem.

Ne Bis in Idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak merupakan salah satu asas dalam hukum yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama.

Terlebih sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Novanto terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menanggapi gugatan bersifat Ne Bis in Idem, Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Bung Karno menilai asas tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus praperadilan Novanto.

Menurut Azmi dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP telah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Novanto sejauh ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan.

Begitu juga dengan putusan praperadilan sebelumnya yang belum masuk ke dalam pokok perkara.

Azmi menambahkan hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Makhamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dengan jelas menjabarkan bahwa praperadilan hanya sebatas menguji aspek formal.

"Artinya putusan praperadilan tidak membatalkan atau gugurnya dugaaan terjadinya tindak pidana sehingga penyidik dengan kewenangannya dapat menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti," ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Azmi menilai, dalam proses praperadilan yang kedua nanti, KPK harus lebih fokus pada pembuktian bahwa Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurutnya, gugatan praperadilan pertama menjadi pengalaman KPK untuk bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Golkar Novanto.

"Yang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan jelas terlibat dalam kasus E-Ktp yang merugikan keuangan negara," tutup Azmi.(nes/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2