JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa kalangan menilai Ketua DPR RI Setya Novanto bisa lolos untuk kedua kalinya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Ada yang berspekulasi bahwa majelis hakim akan melihat penetapan Novanto bersifat Ne Bis in Idem.
Ne Bis in Idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak merupakan salah satu asas dalam hukum yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama.
Terlebih sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Novanto terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Menanggapi gugatan bersifat Ne Bis in Idem, Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Bung Karno menilai asas tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus praperadilan Novanto.
Menurut Azmi dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP telah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Novanto sejauh ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan.
Begitu juga dengan putusan praperadilan sebelumnya yang belum masuk ke dalam pokok perkara.
Azmi menambahkan hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Makhamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dengan jelas menjabarkan bahwa praperadilan hanya sebatas menguji aspek formal.
"Artinya putusan praperadilan tidak membatalkan atau gugurnya dugaaan terjadinya tindak pidana sehingga penyidik dengan kewenangannya dapat menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti," ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).
Lebih lanjut Azmi menilai, dalam proses praperadilan yang kedua nanti, KPK harus lebih fokus pada pembuktian bahwa Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Menurutnya, gugatan praperadilan pertama menjadi pengalaman KPK untuk bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Golkar Novanto.
"Yang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan jelas terlibat dalam kasus E-Ktp yang merugikan keuangan negara," tutup Azmi.(nes/rmol/bh/sya) |