Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kewarganegaraan
Aturan Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campur Diuji
2016-10-05 13:25:41
 

Kuasa Hukum Pemohon Fahmi Bachmid saat menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana uji materi UU Kewarganegaraan, Selasa (4/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ira Hartini Natapradja Hamel yang merupakan ibu dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 Gloria Natapradja mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan). Aturan yang diuji terkait dengan kewajiban mendaftarkan diri bagi anak hasil perkawinan campuran. Sidang perdana perkara dengan Nomor 80/PUU-XIV/2016 digelar pada Selasa (4/10) di Ruang Sidang MK.

Diwakili oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum, pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan norma Pasal 41 UU Kewarganegaraan. Pasal tersebut menyatakan, "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Pemohon menilai anaknya yang merupakan hasil perkawinan campuran antara dirinya dengan pria berkewarganegaraan lain, mendapat diskriminasi akibat berlakunya ketentuan tersebut. Anak pemohon yang baru berusia 16 tahun belum memenuhi syarat administrasi untuk dapat memilih kewarganegaraan antara warga negara Indonesia (WNI) mengikuti kewarganegaran Pemohon selaku ibu kandungnya, atau memilih sebagai warga negara Perancis mengikuti kewarganegaraan ayah kandungnya. Hal tersebut membuat status kewarganegaraan anaknya kerap dipersoalkan dalam kaitan memperoleh pelayanan administrasi maupun kegiatan yang menyangkut kenegaraan.

"Akibat hilangnya atau dipersoalkan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak Pemohon, menimbulkan kerugian langsung bagi diri Pemohon dan atau anak Pemohon yang belum dewasa karena mengakibatkan tidak bisa menjadi anggota PASKIBRAKA pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus 2016," ujar Bachmid pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Menurut Pemohon, Pasal 41 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (4) UUD 1945 karena kewajiban untuk mendaftarkan diri bagi anak yang belum berusia 18 tahun hasil perkawinan campuran yang ditakdirkan lahir dan besar di Indonesia dibebankan kepada keluarga Pemohon yang harus secara aktif mendaftarkan ke Pejabat yang berwenang. Padahal, lanjut Bachmid, dari bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 justru melimpahkan kewajiban dalam penyelengaraan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang, termasuk hak atas status kewarganegaraan, kepada negara.

Pasal 41 UU Kewarganegaraan dinilai menimbulkan kerumitan administrasi pada Pemohon yang bertentangan dengan ketentuan konstitusional yang seharusnya negara menunaikan kewajiban untuk memberi kemudahan kepada setiap orang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, Pemohon menjelaskan, negara memberikan pengakuan kewarganegaraan ganda pada anak yang belum berusia 18 tahun secara otomatis, yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan. Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anakberkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams tersebut memberikan saran perbaikan. Palguna menyarankan agar pemohon fokus pada dalil permohonannya mengenai adanya diskriminasi.

"Misalnya Anda ini anggap diskriminasi, ya itu sudah ada sebagian ya, sudah ini, tapi fokuskan ke sana, jadi jangan loncat ini kemudian loncat belum lagi ke tempat yang lain. Nah kemudian itu. Nah, terakhir baru kemudian dirangkum dalam kesimpulan. Dengan begitu maka ini bertentangan dengan pasal ini, pasal ini, kan gitu enak, sehingga nanti ketika mohon di petitum, jelas sudah jadi permohonannya begitu," sarannya.

Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya akan digelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan.(LuluAnjarsari/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kewarganegaraan
 
  Christina Aryani Ingatkan Sinergi Data Cegah Kewarganegaraan Ganda
  Aturan Kewarganegaraan Anak Hasil Kawin Campur Diuji
  Djoko Edhi: 'Nasionalisme dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia'
  Fahri Hamzah: Indonesia tak Mentolerir Kewarganegaraan Ganda
  Presiden Ancam Cabut Kewarganegaraan 16 WNI
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2