Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Perempuan
Aturan Komposisi Keterwakilan Perempuan Dalam Keanggotaan KPU Kabupaten Diuji
Tuesday 27 Aug 2013 00:27:35
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Senin (26/8) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Norma yang diujikan adalah Pasal 6 ayat (5) UU 15/2011 yang menentukan komposisi keanggotan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Meyce Dwi Waryuni , Pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya, Arief Ariyanto menyampaikan poin-poin pokok permohonannya. Pemohon dirugikan secara konstitusional karena tidak lolos seleksi anggota KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu walaupun dirinya merupakan satu-satunya perempuan yang lolos dalam proses seleksi tanpa ada alasan yang jelas oleh KPU Provinsi Bengkulu.

"Ada atau tidaknya kata wajib, memperhatikan itu wajib. Itu yang dimaksud dengan imperatif,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memberi nasihat kepada kuasa hukum Pemohon untuk melakukan perbaikan.

MK menegaskan bahwa yang dimohonkan cukup jelas dan sistematikanya sesuai, namun pada halaman pertama sampai halaman terakhir tidak menyebut secara jelas. “Mahkamah menguji norma terhadap UUD 1945, namun dalam permohonan ini yang terlihat adalah pengajuan secara faktual,” terang Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat membenarkan nasihat dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengenai norma pasal 6 ayat (5) UU 15/2011. Ada kata memperhatikan yang bisa jadi sudah diperhatikan, tetapi tidak memenuhi itu bukan merupakan pelanggaran terhadap pasal tersebut.(gpb/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2