Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MD3
Aturan Penyidikan Anggota DPR Dianggap Diskriminatif, UU MD3 Digugat
Monday 01 Sep 2014 08:44:32
 

Kuasa Hukum Pemohon perkara 76-83/PUU-XII/2014, masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana uji materi UU MD3, Kamis (28/8) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan mengenai penyidikan terhadap anggota DPR seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/8). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 76/PUU-XII/2014 dan 83/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana dan beberapa pemohon perseorangan.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan tersebut. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan dan intervensi yang dilakukan oleh lembaga di luar sistem peradilan pidana yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan berpotensi menimbulkan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum. Pemohon menilai hal ini disebabkan oleh keharusan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. Hal inilah yang dirasakan Pemohon akan menghambat penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan bukti. “Dengan ketentuan tersebut, akan menghambat proses penyidikan yang juga akan menjadi beban terhadap APBN dan Pemohon merupakan pembayar pajak menjadi salah satu sumber APBN berkeberatan dengan hal tersebut,” paparnya.

Pemohon menilai tenggat waktu 30 hari dalam pasal tersebut, menjadi peluang bagi anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana untuk melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Seluruh hambatan ini secara jelas dapat disebut sebagai bentuk intervensi. Pemohon juga menganggap adanya tenggat waktu juga tidak sejalan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses peradilan pidana, dan memperlambat proses peradilan karena prosedur perijinan yang bertambah dan rumit, serta akan menambah biaya.

Pemohon juga mendalilkan UU tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum karena adanya tindakan diskriminatif bagi anggota DPR. Pemohon berpendapat bahwa anggota DPR sebagai subjek hukum, harus diberlakukan sama di hadapan hukum dan tidak diberikan keistimewaan saat menjalani proses hukum. Ketentuan ini menurut Pemohon bukanlah keistimewaan untuk menjaga harkat dan martabat pejabat negara, namun dapat berakibat terhampatnya proses hukum. Hal ini tentunya, bertentangan dengan prinsip non diskriminasi. “Atas dasar tersebut, Para Pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Aswanto memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Dalam keterangannya, Aswanto meminta agar pemohon betul-betul memperhatikan UU yang dimohonkan oleh Pemohon. Hal tersebut karena barang bukti masih berupa rancangan UU. “Rancangan UU bisa berbeda dibanding dengan UU aslinya karena masih memungkinkan ada perubahan di DPR. Untuk itu, pemohon harus berhati-hati jangan RUU-nya yang dicantumkan, tapi UU-nya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kedudukan hukum Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, Maria menjelaskan kedudukan hukum masih belum jelas. “Kerugian konstitusional apa yang dialami Pemohon sebagai badan hukum privat dengan adanya pasal ini? Kalau hanya concern saja, itu tidak bisa,” terang Maria.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2