Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
2023-12-28 17:50:57
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Konstitusi menilai menghilangkan proses magang sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon advokat meski telah berpengalaman sebagai penegak hukum merupakan dalil yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, advokat tak hanya harus berpotensi menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana, tetapi juga harus secara komprehensif menguasai semua jenis hukum formil maupun materil pada bidang hukum publik dan privat. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap dalil pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Kamis (21/12).

Terhadap dalil Pemohon Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 ini, Mahkamah mewajibkan pentingnya magang bagi para calon advokat. Apabila kewajiban magang dibebaskan bagi calon advokat—meski telah berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum, termasuk pada lembaga hukum administrasi—akan berakibat tidak adanya kompetensi menyeluruh dari karakter hukum acara maupun hukum materiil dari semua lingkungan peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak menimbulkan kepastian hukum dan perlakukan berbeda di hadapan hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana didalikan Pemohon tidak beralasan menuru hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan perkara yang diajukan oleh Indra Sofian yang menjabat Investigator Utama Pertama pada Direktorat Pengawasan Kemitraan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.

Sebagai informasi tambahan, Pemohon menceritakan telah mengalami kerugian dengan adanya ketentuan a quo. Pemohon telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun menjadi investigator selaku penegak hukum di KPPU. Selain itu berdasarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pensiunan penegak hukum dan militer yang sudah mumpuni berpraktik sebagai advokat tidak perlu mengikuti magang di kantor advokat. Pemohon juga berpendapat bahwa statusnya yang bukan sebagai “Pegawai Negeri” atau pejabat negara, sehingga seharusnya tidak ada larangan untuk menjadi seorang Advokat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK untuk menerima permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(SriPujiantiMK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
  Paradigma Kurang Tepat, Vice President KAI Minta Mencabut Pasal 282 dari RUU KUHP
  Henry Indraguna-Partners Ranking 19 dari 100, Survei Indonesian Law Firms 2021
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2