JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan banyaknya aturan yang bersifat himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan daerah mengakibatkan tidak jelasnya sanksi hukum yang bisa diterapkan. Menurutnya pemerintah terlihat labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19.
"Pemerintah terlalu banyak mengeluarkan Aturan dari pusat sampai dengan daerah dan semuanya bersifat mengimbau saja, sehingga tidak jelas sanksi hukumnya. Selain itu pemerintah juga terlihat labil dan bingung dalam menghadapi Covid-19. Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," tandas Dimyati dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (7/4).
Dikatakannya, pemerintah harus melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19, mengingat impact dari persoalan tersebut berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Termasuk juga impact bagi perekonomian bangsa indonesia, dimana dunia usaha yg saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.
"Kondisinya perbankan masuk dalam kondisi siaga satu, masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan pokoknya. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," tuturnya.
Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.
"Dengan schedule yang jelas maka akan ada waktu finish atau goals-nya. Hal apa saja yang akan, sedang dan sudah dikerjakan. Jangan semua institusi mengeluarkan aturan, sebab hal itu dapat membingungkan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada, termasuk juga aparatur di bawahnya," ujar Dimyati.
Cukup peraturan presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, baik oleh aparatur maupun masyarakat Indonesia, sambungnya. Ia menyatakan, dalam peraturan tersebut harus sanksi agar penegak hukum mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada. Dan bagi masyarakat juga harus ada solusi terkait kompensasi yang bisa diberikan akibat dampak dari penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Peraturan bagi institusi, kementrian dan lembaga, serta gugus tugas yang dibentuk sebaiknya bersifat kedalam mengaturnya, jangan seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan. Dalam perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini," ucapnya.
Dimyati mengatakan, Presiden tidak perlu merasa gusar, karena semua pihak siap untuk membantu melawan musuh bangsa dan negara tercinta ini. "Semoga musibah dan penyakit masyarakat ini bisa cepat berlalu selesai dan tuntas seiring dengan adanya langkah-langkah yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya) |